BANDA ACEH -BUMN Malaysia, Sime Darby Plantation Bhd., digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menciderai prinsip hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia.
Penggugat BUMN Malaysia papan atas itu adalah perusahaan swasta nasional Indonesia, PT. PT Asa Karya Multipratama (AKMP).
Selain Sime Darby Plantation, PT. AKMP juga menggugat perusahaan investasi Malaysia, Guthrie International Investment Ltd. dan perusahaan Belanda yang berkedudukan di Amsterdam, Mulligan International BV.
Anak-anak perusahaan Sime Darby Plantation, Gutrie dan Mulligan yang beroperasi di Indonesia, yakni PT. Anugerah Sumber Makmur (ASM) dan PT. Minamas Gemilang (Minamas) juga digugat ke pengadilan karena sama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.
ASM dan Minamas adalah pemilik saham tunggal pada PT. Ladangrumpun Suburabadi dan PT. Sayang Heulang. Kedua perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dibentuk dengan hukum Indonesia bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam gugatan, AKMP diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Fahri Bachmid, Muhammad Rullyandi, Agustiar, Yasrizal, dan Heru Pratama.
Sengketa antara Sime Darby Plantation dan anak-anak perusahaannya dengan AKMP diawali dari perjanjian jual-beli kebun milik dua anak perusahaan Malaysia itu yang telah disepakati dalam MOU dan berbagai korespondensi serta permintaan bayar yang dilayangkan kepada AKMP. Namun belakangan, Sime Darby Plantation belakangan berdalih “belum ada ikatan apapun antara mereka dengan AKMP”.
Salah seorang kuasa hukum AKMP, Fahri Bachmid, “mengkonstatir” dan menunjukkan berbagai dokumen yuridis, korespondensi dan bangunan norma hukum dalam Kitab UU Hukum Perdata Indonesia.
Dia menegaskan bahwa jual-beli antara AKMP dengan anak-anak perusahaan Sime Darby Plantation, menurut hukum sudah terjadi atau ipso jure dengan adanya kesepakatan harga jual, permintaan bayar uang muka, adanya pembayaran dan seterusnya. Maka, jual beli secara perdata telah terjadi antara penjual dan pembeli.
Para kuasa hukum AKMP menganggap Sime Darby Plantation tidak menghormati dan sengaja mempermainkan hukum Indonesia dalam melakukan kegiatan bisnis dan investasi, tetapi semata-mata mau mencari keuntungan.
“Mereka mencari-cari alasan yang tidak berdasar hukum untuk mengabaikan kesepakatan jual beli dengan AKMP dan diam-diam berusaha menjualnya dengan pihak lain dengan harga yang sebenarnya tidak punya perbedaan signifikan,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangannya kepada redaksi.
































































































Beri Komentar