UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Pemprov Jabar Tiba-tiba Batalkan Acara Diskusi Anies H-1, Aktivis Pro Demokrasi Protes

BANDA ACEH –  Polemik mengenai pembatalan acara diskusi bertajuk ‘Demi Ibu Pertiwi: Saatnya Perubahan’ di Gedung Indonesia Menggugat, yang diinisiasi oleh Komunitas Aktivis Pro Demokrasi dan mahasiswa yang tergabung dalam Change Indonesia, menjadi sorotan tajam.

Acara yang rencananya akan menghadirkan Bakal Calon Presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, tiba-tiba dibatalkan oleh Pemprov Jabar hanya H-1 jelang pelaksanaannya.

Menurut informasi yang diterima, panitia acara sebelumnya telah memperoleh izin dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemprov Jabar melalui surat bernomor 1853/HM.03/UPTDPKDJB pada tanggal 2 Oktober 2023.

Surat ini, yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar, Ary Heriyanto, seharusnya menjadi jaminan resmi untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Namun, pada Sabtu (7/10), panitia mendapat kejutan tidak menyenangkan ketika seorang pegawai dari Disparbud Pemprov Jabar datang memberitahu bahwa acara diskusi tersebut harus dibatalkan.

Maman Imanulhaq, Ketua Bale Amin (Anies-Muhaimin) Jabar, mengungkapkan ketidakpuasan atas pembatalan ini, menyebutnya sebagai preseden buruk dalam tata kelola kegiatan acara di ruang publik.

“Gedung Indonesia Menggugat, seharusnya sebagai situs bersejarah, adalah ruang publik di mana masyarakat dapat melakukan kegiatan, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sesuai dengan konstitusi,” ujar Maman dalam keterangan yang diterima redaksi pada Minggu (8/10/2023).

Menyikapi pembatalan tersebut, Maman juga menyampaikan dugaannya bahwa ada ketidaknyamanan terhadap kehadiran Anies Baswedan sebagai capres yang diundang untuk berbicara mengenai perubahan bangsa.

“Hanya karena yang datang kebetulan adalah salah satu capres yang diminta berpendapat soal perubahan bangsa saat ini, sepertinya ada yang merasa tidak nyaman dengan kehadiran sosok capres pengusung perubahan ini,” tambahnya.

Maman mengingatkan bahwa Gedung Indonesia Menggugat memiliki nilai sejarah yang signifikan, tempat di mana Sukarno diadili pada tahun 1930.

Upaya pembatalan ini, menurutnya, tidak memiliki dasar resmi karena belum ada surat resmi dari Pemprov yang disampaikan kepada panitia.

“Dengan begitu, panitia tetap akan menggelar acara sesuai rencana,” tegas Maman, menunjukkan ketegasan untuk tetap menjalankan acara meski terdapat hambatan.

Lebih jauh, Maman melihat kejadian ini sebagai indikasi penurunan indeks demokrasi di Indonesia. Dia menilai bahwa Pemprov Jabar, dengan sikap sewenang-wenang dalam pilihan Politik rakyat, menjadi aktor utama pencederaan nilai demokrasi saat ini.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.