UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

KPU Sebut Gibran Masih Bisa Digantikan, Ada Potensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

BANDA ACEH – Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka belum bisa bernapas lega, sebab Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 belum diubah. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan putra sulung Presiden Joko WIdodo (Jokowi) itu masih bisa digantikan jika tidak memenuhi syarat (TMS).

Hasyim menjelaskan,  pengganti nama calon itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1. KPU akan meminta gabung partai Politik untuk menggantikan nama bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.

“Kami nggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

Hasyim menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan bakal capres-cawapres. Kepastian Gibran lolos atau tidaknya akan diumumkan saat masa penetapan nama Capres-Cawapres pada Senin (13/11/2023). “Iya. Ya tapi nanti penetapannya jadinya siapa kan ujungnya 13 November 2023,” katanya.

Nama Gibran Rakabuming ramai diperbincangkan publik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan, kepala daerah bisa ikut pilpres meski belum berusia 40 Tahun. Namun aturan tersebut belum diubah dalam Peraturan KPU.

Dalam PKPU 19/2023 jelas mengatur bahwa syarat menjadi peserta capres cawapres 2024 minimal berusia 40 tahun. Namun, putusan MK perkara 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan bahwa seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah boleh mengikuti Pilpres 2024.

Pascaputusan MK tersebut, KPU tidak langsung merevisi PKPU soal pencalonan presiden. Namun, hanya mengirimkan surat dinas kepada partai politik untuk memedomani putusan MK itu.

Secara prosedural, jika aturan baru itu ingin diubah, KPU harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI. Namun saat ini DPR sedang mengadakan reses yang artinya RDP itu belum dilakukan. Hasyim mengaku telah mengirimkan surat kepada DPR RI agar segera melakukan RDP.  “KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR,” tutur Hasyim.

Sebelumnya,  Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mendampingi Prabowo Subianto tidak akan sah jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merevisi Peraturan KPU soal pendaftaran pencalonan presiden.

“(Pendaftaran Gibran) itu tidak sah. Jika PKPU tidak diubah. Karena pendekatan surat dinas hanya kebijakan dan tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan,” kata Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita kepada wartawan, di Jakarta.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.