Mita, sapaan akrabnya, berpandangan, selama PKPU soal pencalonan presiden belum diubah pascaputusan MK yang memperbolehkan kepala daerah maju mengikuti Pilpres 2024 maka PKPU lama dinyatakan masih berlaku. Sebab, yang dibatalkan MK adalah undang-undang Pemilu, bukan PKPU.
“Maka apabila ada paslon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan pemaknaan undang-undang pemilu sebelum putusan MK maka dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. KPU dan Bawaslu harus berani menyatakan demikian, jika menjunjung tinggi kepastian hukum dan profesionalitas penyelenggara pemilu,” tutur Mita.
Sumber: Gelora
































































































Beri Komentar