BANDA ACEH -Pengakuan Prabowo Subianto bahwa sebelum jadi Menteri Pertahanan sudah kuasai hampir 500 ribu hektare lahan HGU, bukan 340 seperti yang diungkap Anies Baswedan dalam Debat capres ketiga, memicu sejumlah pertanyaan publik.
Sebab, meski calon presiden nomor urut 2 itu mengaku telah menyerahkan lahan yang dikuasainya kepada negara pada 2,5 tahun lalu, dia tak menjelaskan berapa luas lahan yang diserahkan dari total nyaris 500 ribu hektare HGU tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arjuna Putra Aldino, menilai seharusnya Prabowo bisa menjelaskan berapa luasan lahan yang diserahkan kepada negara dari total 500 ribu hektare lahan HGU. Karena, menurut Arjuna, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah menegaskan bahwa HGU sebagai produk dari kebijakan publik merupakan informasi terbuka dan wajib disediakan setiap saat.
“Tidak ada alasan bagi siapapun atau Badan Publik apapun untuk menutup informasi HGU. Pasal 11 ayat (1) UU KIP sudah menegaskan bahwa HGU sebagai produk dari kebijakan publik merupakan informasi terbuka dan wajib disediakan setiap saat,” ucap Arjuna kepada redaksi, Rabu (10/1).
Menurut Arjuna, proses pemberian HGU yang berlangsung tertutup ini minim pengawasan dan rawan terjadi praktik KKN karena terjadi di ruang gelap. Terlebih, data HGU yang tertutup selama ini memicu konflik antara masyarakat adat atau penduduk lokal dengan pihak korporasi pemegang izin. Warga kerap tak tahu bahwa lahan yang mereka garap telah dikuasakan kepada perusahaan melalui skema HGU.
“Rakyat sering tiba-tiba diusir, digusur, dengan alasan tanahnya sudah dikuasakan kepada korporasi lewat skema HGU. Ini tidak adil,” tambah Arjuna.
Lebih lanjut, Arjuna menilai skema HGU yang tidak adil ini yang menjadi sumber ketimpangan kepemilikan lahan yang berujung pada kesenjangan sosial. Padahal semangat HGU dalam Pasal 12 ayat (1) UU Pokok Agraria 1960 diperuntukkan untuk “Segala usaha bersama dalam lapangan agraria atas dasar kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau bentuk-bentuk gotong royong lainnya, dengan mengupayakan penguasaan 2 ha sebagai batas minimum usaha tani rakyat”.
Data Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan, dari 53 juta hektare penguasaan/pengusahaan lahan yang diberikan pemerintah, hanya 2,7 juta hektare yang diperuntukkan bagi rakyat. Sisanya 94,8 persen untuk korporasi. Arjuna pun menilai terjadi ketimpangan distribusi dan alokasi lahan sehingga data menyebutkan 56 persen aset nasional berupa tanah dikuasai oleh hanya sekitar 0,2 persen elite ekonomi.
































































































Beri Komentar