BANDA ACEH – Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sedang dihadapi PDI Perjuangan (PDIP) tengah membuat riuh dan bisa berbuntut panjang.PDIP tengah menghadapi gugatan di PTUN yang dilaporkan oleh kadernya mulai dari gugatan kepengurusan partai hingga surat rekomendasi calon kepala daerah.
Gugatan dilayangkan oleh empat kader dari PDIP terkait dugaan adanya pelanggaran AD/ART DPP PDIP.
Keempat kader PDIP tersebut menggugat SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang disahkan Kemenkumham terkait perpanjangan masa bakti DPP PDIP yang dinilai bertentangan dengan keputusan kongres partai yang menetapkan masa jabatan DPP selama lima tahun atau hingga 2025.
Keempat kader PDIP bernama Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang itu menggugat SK tersebut ke PTUN dengan pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM. Gugatan diajukan ke PTUN karena ada dugaan pelanggaran AD/ART DPP PDIP.
PDIP pun menyinggung legitimasi pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming, sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024 sehubungan dengan gugatan terhadap perpanjangan kepengurusan DPP sampai dengan 2025.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya menganggap gugatan itu sebagai sebuah langkah Politik yang keterlaluan, bukan upaya hukum murni.
“Tidak ada kerugian apapun, baik moril maupun materil bagi penggugat. Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya ‘penyerangan’ terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (11/9/2024).
Deddy lalu menyoroti bahwa beberapa pengacara yang mewakili penggugat terafiliasi dengan satu partai tertentu.
Pria yang juga diangkat sebagai Ketua DPP PDIP menurut SK Kemenkumham yang digugat itu lalu menuturkan, proses perpanjangan kepengurusan partai sudah dikaji dengan sangat mendalam terhadap aturan dan konstitusi partai. Hal itu termasuk pembahasan dan pengkajian hukum di Kemenkumham.
Deddy lalu menjelaskan, apabila logika para penggugat diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar. Dia mengingatkan bahwa partainya pada 2019 mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi guna menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu.
Oleh sebab itu, menurutnya logika penggugat turut memandang bahwa SK DPP PDIP saat itu menjadi tidak sah. Ketidaksahan itu turut menyangkut urusan pemilihan kepala daerah saat itu.
Anggota Komisi VI DPR itu lalu menyinggung pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo di 2020 melalui PDIP. Gibran disebut menjadi wali kota menggunakan SK DPP PDIP yang dipercepat kongresnya. Dia menyebut Gibran menjadi produk cacat hukum apabila SK DPP PDIP saat itu dinilai sebagai produk cacat hukum.
































































































Beri Komentar