UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Riuh Gugatan PDIP di PTUN, Nasib Pelantikan Gibran Terancam?

Konsekuensinya, lanjut Deddy, posisi Gibran sebagai cawapres 2024 terpilih bisa dianulir. Menurutnya, Gibran bisa maju sebagai cawapres kendati masih berumur 35 tahun lantaran posisinya yang sudah menjabat sebagai kepala daerah.

Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU–XXI/2023 terkait dengan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Kalau keputusan PDIP pasca percepatan kongres tak sah, maka Gibran pun tak sah. Demikian pula dengan seluruh produk hukum Pilkada 2020 di seluruh Indonesia,” jelas Deddy.

Gugatan Bermuatan Politis

Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDIP, Komarudin Watubun meyakini ada dalang yang memerintahkan keempat kader PDIP tersebut, sehingga berani mengajukan gugatan ke PTUN. Dia berpandangan serangan kepada PDIP dalam beberapa hari terakhir ini dinilai selalu ada sponsornya di belakang.

“Jadi harus di cek dulu siapa dalang di balik mereka, itu yang penting,” tutur Komarudin di Jakarta, Selasa (10/9).

Komarudin menegaskan bahwa serangan kali ini tidak akan melemahkan DPP PDIP. Menurutnya, PDIP sudah sering menerima banyak serangan, sehinggal hal tersebut dianggap sebagai bunga politik.

“Melemahkan dari mana, bagaimana bisa lemahkan PDIP. Kalau yang lain ya gampang dilemahkan, tapi kalau di PDIP sudah lewat yang begitu,” kata Komarudin.

Komarudin juga mengemukakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dulu ke internal partai, apakah keempat orang yang mengajukan gugatan tersebut adalah kader PDIP atau hanya mencatut nama sebagai kader.

“Makanya harus kita cek dulu apakah itu kader atau bukan, karena partai kita ada aturannya,” ujarnya.

Komarudin menduga gugatan yang dilayangkan kader DPP PDIP atas nama Djupri itu merupakan pesanan dari orang lain untuk menggoyang DPP PDIP.

Untuk itu, Komarudin berencana untuk memanggil Djupri dan mengkonfirmasi ihwal motivasi Djupri bersama sejumlah kader lain mengajukan gugatan tersebut.

“Kita harus cek motivasi mereka apa dan siapa yang suruh, kan begitu,” ungkapnya.

Politisi PDIP, Aria Bima mengaku belum mengetahui secara rinci substansi gugatan yang diajukan ke PTUN tersebut. Namun, dia menilai gugatan tersebut bermotif politik.

“Saya melihat gugatan-gugatan yang lebih motif politik. Jadi itu kan forum petinggi partai, yang kita siapkan secara matang,” jelas Bima di Senayan Park, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Lebih lanjut, dia mempersilakan gugatan tersebut berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Aria juga meyakini Ketua Umum PDIP memiliki hak prerogatif untuk menyelamatkan partai.

image_print
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.