UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Istri Tahanan Transfer Rp26 Juta ke Petugas Rutan KPK Agar Suaminya Pindah Ruangan dan Beli Ponsel

BANDA ACEH – Arum Indri, awalnya tidak percaya bahwa seorang petugas Rutan KPK akan menghubunginya guna pemindahan suaminya dari ruang isolasi.Agar bisa dipindahkan dari ruang isolasi, Arum Indri diwajibkan membayar uang Rp25 juta. Khawatir keselamatan suaminya, Arum akhirnya mentransfer uang tersebut.

Keterangan tersebut disampaikan Arum saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lanjutan sidang perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK.

Arum Indri merupakan istri dari tahanan KPK, Adi Jumal Widodo. Adi terjerat dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Dalam kesaksiannya, Arum mengaku Adi Jumal pernah dimintai uang oleh petugas Rutan KPK.

Petugas Rutan KPK yang disebut Arum sebagai “Melon”, menelepon dia pada 2022.

Melon menawarkan pemindahan ruang tahanan untuk Adi Jumal. Sebab, Adi ditahan di ruang isolasi.

Selang dua hari ditahan KPK, Arum ditelepon oleh Melon dan menawarkan pemindahan ruang tahanan agar bergabung dengan tahanan lain dengan syarat membayar Rp25 juta.

“Petugas KPK bernama Melon ini cuma meminta untuk mengirimkan sejumlah uang agar suami saya berpindah dan bergabung dengan tahanan lain. Kalau tidak mau mengirimkan uang, suami saya tetap di ruang isolasi,” ucap Arum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9/2024).

Arum menyebut ditelepon dua hingga tiga kali oleh Melon.

Awalnya Arum tak menggubris Melon lantaran Arum mengira Melon hanyalah seorang penipu.

Namun, setelah ditelepon kembali, Arum baru percaya bahwa itu memang dari petugas rutan KPK dan mengambil tawaran tersebut.

Arum diketahui mentransfer uang sebanyak Rp26 juta. 

Rinciannya Rp25 juta untuk memindahkan suaminya dari tahanan isolasi ke ruang tahanan biasa dan membeli handphone sebanyak Rp1 juta.

“Saya khawatir dengan kondisi suami. Jadi, iya. Saya kirim uang agar suami dipindah dari ruang isolasi. Saya tidak tahu kalau ternyata Rp25 juta itu sudah termasuk membeli handphone. Jadi saya kirim Rp26 juta, 25 untuk pindah, 1 juta itu untuk beli hape,” kata Arum.

Arum mengaku terpaksa mentransfer uang sebanyak Rp26 juta ke rekening atas nama Surisma Dewi.

“Iya, saya terpaksa. Saya takut suami tertekan (di ruang isolasi, red),” tuturnya.

Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.