BANDA ACEH – Tahanan baru di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharuskan menyewa telepon seluler atau ponsel (handphone).Ponsel tersebut disamarkan menggunakan istilah botol. Harga sewanya Rp20 juta.
Keterangan tersebut disampaikan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat bersaksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK pada hari ini, Senin (23/9/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nurhadi yang memberikan kesaksian secara daring karena menjalani masa hukuman menyebutkan bahwa di Rutan KPK ada aturan tidak tertulis mengenai tahanan baru diharuskan menyewa “botol”.
Informasi itu didapat Nurhadi ketika baru menjadi penghuni Rutan KPK pada 2020 silam. Yang memberikan informasi adalah rekan sesama tahanan.
“Gini, udah tradisi, kalau ada warga baru, senior itu ngumpul semua, disambut, kemudian dijelaskan aturan-aturan yang ada di tahanan itu,” ucap Nurhadi saat memberikan kesaksian yang disiarkan melalui aplikasi zoom.
“Aturannya apa?” tanya jaksa KPK.
“Pertama, bukan aturan SOP tertulis, tapi kebiasaan yang memang sudah dilakukan turun-menurun, sebelum senior saya ada di situ (dalam sel KPK, red). Jadi ada tahanan yang harus kewajiban, wajib hukumnya tidak ada pilihan, kita harus memberikan itu, kemudian, pertama istilahnya adalah nyewa ‘botol’, botol itu HP, istilahnya botol,” jawab Nurhadi.
Setelah menerima informasi demikian dari para tahanan senior, seminggu kemudian, datang terdakwa Hengki, Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022, membawa info yang sama untuk Nurhadi.
Nurhadi menyebut Hengki masuk ke kamarnya.
“Seminggu kurang lebih, setelah saya ditahan di Blok A itu, saudara terdakwa, Saudara Hengky datang ke rutan, masuk ke kamar saya,” kata Nurhadi.
“Apa yang disampaikan Saudara Hengky?” tanya jaksa KPK.
“Yang disampaikan adalah, kita diwajibkan untuk megang botol itu. Terus nanti ada bulanan, semua teman-teman dibagi, itu yang disampaikan,” jawab Nurhadi.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 11 yang berbunyi, “Nurhadi harus pegang botol dan ada kewajiban iuran bulanan untuk petugas”. Nurhadi mengamini BAP itu.
Menurut Nurhadi, dia tak punya pilihan. Ia juga merasa tertekan untuk melakukan penyewaan ponsel tersebut.
Dikatakan Nurhadi, untuk biaya sewa gawai selama berada di dalam Rutan KPK adalah Rp20 juta.
Nantinya, setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, HP dikembalikan kepada petugas Rutan KPK.
“Apa yang dimaksud sewa botol itu?” tanya penuntut umum.
“Saya menyiapkan itu sewa karena itu disiapkan, kita bayar Rp20 juta, untuk HP. Kemudian pada saat saya keluar dari Blok A itu, kita inkrah ke Sukamiskin, botol itu diminta kembali,” kata Nurhadi.
































































































Beri Komentar