BANDA ACEH – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, anggota DPR hidup terlalu enak karena menikmati uang pensiun seumur hidup.
Padahal, bisa saja anggota DPR itu hanya menjabat satu periode atau selama lima tahun.
“Masa cuma menjabat lima tahun, seorang anggota diberikan pensiun seumur hidup. Bayangkan kalau seseorang yang menjabat itu selesai di usia 25 tahun. Enak benar dia sejak usia belia sudah dikasih jatah pensiun, walaupun setelah tak lagi menjadi anggota DPR, dia bekerja aktif di tempat lain,” kata Lucius seperti dikutip HARIANACEH.co.id dari laman Kompas, Rabu (1/10/2025).
Lucius pun mengapresiasi langkah warga yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uang pensiun seumur hidup anggota DPR.
Menurut dia, ada banyak hal terkait tunjangan pensiun anggota DPR yang nampaknya mencederai rasa keadilan masyarakat.
Lucius mengingatkan, aturan seperti UU dibuat untuk memastikan terciptanya keadilan di tengah masyarakat.
Jika masyarakat merasa aturan tertentu mengganggu rasa keadilan itu, maka sudah seharusnya aturan tersebut dievaluasi.
“Dasar hukum terkait dana pensiun anggota DPR adalah UU produk rezim Orde Baru (UU 12 Tahun 1980). Dari sisi waktu berlakunya, UU ini sudah sangat layak diubah karena ada banyak perkembangan yang perlu disesuaikan. Aneh saja DPR melupakan UU ini untuk direvisi. Giliran UU lain saja, belum setahun dibikin, DPR sudah merevisinya lagi (UU IKN, UU BUMN),” ujar dia.
“Selain itu, dasar pemberian uang pensiun anggota DPR sekalipun hanya menjabat satu periode, dianggap tidak relevan dan tidak adil oleh publik,” sambung Lucius.
Lucius mengatakan, uang pensiun seharusnya diberikan kepada orang yang secara usia memang sudah tak mampu lagi bekerja.
Dia menyebut, para anggota DPR biasanya masih dalam kondisi segar-segar.
“Yang hanya karena gagal memenangi pemilu selanjutnya, masa secara otomatis mendapatkan dana pensiun walaupun usia masih sangat muda? Belum lagi kalau bicara terkait kinerja anggota DPR yang sampai sekarang sulit dikatakan layak diganjar apresiasi. Bagaimana bisa kinerja anggota DPR yang buruk tetap diapresiasi melalui dana pensiun ini?” tukas dia.
Dengan demikian, Lucius menekankan, pemberian uang pensiun bagi anggota DPR harus dievaluasi karena tidak relevan, tidak masuk akal, dan tidak pantas.
Terlebih lagi jika melihat isu keterbatasan anggaran pemerintah saat ini.
“Kita jadi sadar bahwa keterbatasan anggaran untuk program pemerintah salah satunya karena pemborosan anggaran untuk hal yang tidak tepat, seperti dana pensiun untuk anggota DPR ini. Jadi sudah tepat jika dievaluasi untuk dihapus,” imbuh Lucius.
































































































Beri Komentar