Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mencoret DPR RI dari penerima pensiun dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Uji materi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang diregistrasi pada 30 September 2025 itu dilayangkan oleh seorang psikiater bernama Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin.
Dalam gugatannya itu, Lita mengaku tidak rela pajak yang dia bayar digunakan untuk memberikan uang pensiun sepanjang seumur hidup anggota DPR RI yang hanya bekerja selama lima tahun.
“Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai akademisi/praktisi/pengamat kebijakan publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR RI yang hanya menempati jabatan selama lima tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” tulis permohonan tersebut, dikutip dari laman MK, Rabu (1/10/2025).
Atas dasar tersebut, MK diminta mencoret DPR RI dari lembaga tinggi negara yang mendapatkan hak pensiun.
Misalnya, dalam Pasal 1 Huruf A UU 12 Tahun 1980 hanya memuat lembaga tinggi negara yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, Pasal 1 Huruf F menjelaskan bahwa anggota lembaga tinggi negara adalah anggota DPA, BPK, dan Hakim MA.
Terakhir, Pasal 12 ayat 1 mencoret anggota DPR RI dari kategori pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang mendapatkan pensiun.
Dalam gugatan ini, pemohon juga membandingkan status hak keuangan anggota DPR dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, India, dan Australia.
Anggota Kongres Amerika Serikat disebut membatasi minimal klaim pada usia 62 tahun dan besaran dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan.
“Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar,” tulis permohonan tersebut.
Sedangkan Australia dan Inggris hampir sama, menggunakan sistem tabungan pensiun biasa layaknya pekerja.
Hanya India yang cukup mirip, mendapatkan pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.






















































































Beri Komentar