BANDA ACEH – Satreskrim Polres Jepara terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial S atau SK (18), warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, yang diduga dilakukan 8 orang. Kasus ini dilaporkan melibatkan sejumlah pelaku dan terjadi di beberapa lokasi berbeda.Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dan langsung menindaklanjuti dengan langkah awal penyelidikan.
“Untuk kasus tersebut, aduannya sudah kami terima kemarin, Senin, 4 Mei 2026. Dan sudah dibuatkan pengantar untuk visum et repertum,” ujar Wildan, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, proses pemeriksaan terhadap korban dan para saksi mulai dijadwalkan untuk mengungkap kronologi secara lebih rinci.
“Dan hari ini kami jadwalkan untuk pemeriksaan para saksi serta korban terkait kejadian tersebut, atau klarifikasi korban dan para saksi,” kata dia.
Terkait kondisi korban, pihak kepolisian menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, namun komunikasi awal telah dilakukan.
“Kalau sampai saat ini, saya masih belum ketemu langsung dengan korban. Dan kemarin korban masih bisa kita ajak ngobrol ataupun komunikasi terkait hal-hal atau kejadian tersebut,” jelasnya.
Dari laporan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Mayong, dengan jumlah pelaku yang masih dalam pendalaman.
“Jadi di aduan itu ada tiga TKP. Pertama 5 orang, kedua itu dibilangnya 3 orang, dan TKP ketiga itu sekitar 2 orang. Tapi untuk pelakunya itu dari yang disebutkan ada yang sama atau enggak, kami kan harus pendalaman,” tegasnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan jumlah pelaku, peran masing-masing, serta rangkaian kejadian berdasarkan keterangan korban dan saksi.
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial S (18), warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh 8 pria.
Kejadian itu berawal saat korban berkenalan dengan seorang pria yang baru ia kenal berinisial R (30) warga kecamatan Mayong.
Peristiwa tersebut bermula saat korban ditawari pekerjaan oleh pelaku R dengan alasan membantu bersih-bersih rumahnya dengan gaji 50 ribu rupiah. Korban yang belum lama mengenal pelaku menerima tawaran tersebut dengan harapan mendapatkan penghasilan tambahan.
“Awalnya saya cuma diajak kerja bersih-bersih rumanhnya, kerja dari jam 20.00 sampai jam 22.00 dibayar 50 ribu. Katanya nanti setelah selesai langsung diantar pulang,” ungkapnya di RSUD RA Kartini Jepara, Selasa (5/5/2026) sore.
































































































Beri Komentar