Oleh: Damai Hari Lubis Pengamat KUHAP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pernyataan eksplisit dari Dirreskrimum tersebut berbunyi: “Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang semestinya dimintakan lagi oleh pihak JPU melalui pengembalian berkas perkara P19 dengan (berbagai) catatan catatan berupa petunjuk hukum ”, oleh karena tidak ada P-19 maka oleh pihak kepolisian langsung disimpulkan statusnya sebagai P21 (Lengkap). Mengapa Polisi yang mengumumkan kata P21 tersebut?
Walau P21 adalah urusan Kejaksaan (JPU), namun proses ini merupakan titik temu koordinasi antara pihak kepolisian dan kejaksaan.
Untuk lebih jelasnya, berikut pembagian tupoksinya
Pihak Kepolisian (Penyidik) yaitu mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi dan atau tersangka. Polisi menyerahkan berkas perkaranya ke kejaksaan untuk dinilai.
Pihak Kejaksaan (JPU) berfungsi meneliti berkas yang dikirimkan oleh polisi. Jika berkas sudah lengkap secara formil maupun materiil, jaksa akan menerbitkan surat formulir P21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan/ tahap I sudah Lengkap). Setelahnya, polisi wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (Tahap II).
Sebelumnya publik ketahui dari info A1 pihak polri, berkasnya sudah pernah bolak-balik dari JPU ke penyidik ( P19 dan perbaikan / P-20)
Dalam konteks hukum dan perkembangan kasus Roy-Tifa terbaru per Juni 2026, terkait pengumuman P21 oleh Polisi (Polda Metro Jaya), pihak kepolisian memang berhak menginformasikannya kepada publik, namun untuk menerbitkan kode P21 Polri memang tidak berhak, karena untuk menerbitkan berkas perkara P21 (lengkap), mutlak adalah kewenangan pihak Kejaksaan (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta).
Namun, situasi dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi yang menjerat Roy Suryo saat ini memang mengalami silang pendapat dan membingungkan publik. Berikut adalah pendapat hukum didasari fakta di lapangan agar publik mendapatkan kejelasan.
Apa inti yang diumumkan Polisi pada 2 Juni 2026 ?
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengumumkan bahwa berkas perkara yang mereka kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah tidak memerlukan pemenuhan kekurangan lagi(P19). Maka hak Polisi untuk nyatakan berkas tersebut sudah lengkap dari sisi penyidikan mereka dan siap melakukan pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Mengapa Roy Suryo dan pengacaranya membantah terkait P21 ? Wajar, jika mengkaitkan asas kompetensi JPU dengan produk P21, karena riil mereka belum menerima surat resmi kode P21 dari pihak Kejati (JPU).
































































































Beri Komentar