Maka ada sekedar kekeliruan terhadap pemahaman bahasa (lingustik), sehingga jika publik pertanyakan, tentang ; “siapa yang berwenang menerbitkan P21 ?” Maka jawaban idealnya adalah Jaksa. Namun pihak Polri berhak, punya kapasitas sekedar menginfokan progres hasil kinerja penyidik Polda Metro Jaya, dan merupakan kewajiban polri dalam kerangka pemenuhan asas transparansi selaku penyelenggara negara, selain dan selebihnya berupa implementasi informasi koordinasi—bahwa hasil komunikasi mereka selaku Penyidik dengan jaksa, berkasnya sudah dianggap tidak ada kekurangan lagi.
Sehingga substansi “pengumuman P21” pada 2 Juni 2026 merupakan indikasi kuat bahwa berkas sudah di ambang formalitas P21 karena koordinasi materi perkara Jo. Perkapporli dengan JPU sudah rampung. Namun, keabsahan status P21 tersebut baru 100% nyata jika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat resminya Jo Perja.
Polisi mengumumkan info hal P-21 tersebut sebagai kebutuhan (preparing) P21 tahap I karena mereka perlu bersiap melakukan proses hukum selanjutnya, yaitu menyerahkan Tersangka (TSK) Roy Suryo dan dr. Tifa serta berkas barang bukti ke kejaksaan dalam waktu dekat (P-21Tahap II)
Serta selain dan selebihnya terjadinya perdebatan pasca Polisi mengumumkan berkas tersebut sudah P21, merupakan sebuah reaksi yang wajar dan hak kubu Roy Suryo, dan Roy tetap boleh melakukan perlawanan hukum karena secara dokumen fisik/surat resmi perihal administrasi P21 dari JPU belum mereka terima, selain itu jika merujuk hukum pidana formil, pengumuman verbal oleh polisi belum membatalkan hak TSK untuk menyanggah sebelum kejaksaan sendiri yang mengeluarkan cap resmi, bahkan sanggahan itu bisa dilampiaskan oleh Roy dan Pengacaranya melalui upaya hukum pra peradilan dan wujud perlawanan ini sebuah upaya hukum yang lebih elegan dan proporsional dan profesional dari sisi pandang publik terhadap sosok advokat/ pengacara atau pembela umum.
Penutup, Dirreskrimum Polda Metro Jaya berhak dan sah mengumumkan kata “P21” kepada media sebagai tuntutan transparansi progres kerja penyidikan polisi yang sudah disetujui oleh jaksa. Karena keputusan hukum P21 yang disampaikan oleh pihak Direskrimum atas nama Penyidik dan atas nama Polda Metro Jaya, bahwa perkara itu sah dan lengkap serta bersumber dari penilaian pihak Kejaksaan.






















































































Beri Komentar