Jumat, 01/11/2024 - 10:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

Tiga Calon Ketua Umum Kadin Aceh Lolos Verifikasi Berkas

image_pdfimage_print

BANDA ACEH | – Ketua Steering Commite (SC) Musprov Kadin Aceh, TM Yusuf, menyampaikan nama-nama calon ketua umum Kadin Aceh yang dinyatakan lolos verifikasi persyaratan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Yusuf mengatakan dari lima calon yang mendaftar, panitia Musprov Kadin Aceh ke VII telah mengadakan rapat verifikasi final dan panitia menyimpulkan tiga kandidat calon ketua umum Kadin Aceh.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Adapun tiga orang itu yakni, H Muhammad Iqbal, Ismail Rasyid, dan Rizky Syahputra. Sementara dua kandidat lainnya yakni Ibnu Sina Musa dan Iskandar Ali, tidak memenuhi persyaratan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Hasil verifikasi terdapat tiga orang yang menurut panitia SC memnuhi persyaratan untuk diajukan sebagai calon pada Musprov nanti,” kata TM Yusuf dalam jumpa pers di Kantor Kadin Aceh di Peuniti, Banda Aceh, Selasa (7/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Yusuf menjelaskan, panitia Musprov tidak berhak menetapkan calon Ketua Kadin Aceh, melainkan pihaknya hanya melakukan verifikasi berkas para peserta yang mendaftar.

Berita Lainnya:
Perkuat UMKM di Aceh Besar, Pj Bupati Iswanto Resmikan Airo Life
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Dia mengatakan, sesudah memenuhi syarat, maka ditetapkan sebagai calon yang akan diajukan kepada Musprov nantinya. Sehingga yang berhak menetapkan calon adalah musyawarah provinsi.

Yusuf menyebutkan, setelah calon tersebut memenuhi syarat, pihak panitia langsung menyampaikan informasi ini kepada masing-masing yang namanya lolos verifikasi berkas.

Kemudian tahapan selanjutnya adalah para kandidat Ketua Kadin Aceh itu diminta untuk menyiapkan visi misi baik secara tertulis maupun secara lisan.

“Ada satu persyaratan lagi yang harus di penuhi para calon ketua umum, yaitu visi dan misi calon. Visi dan misi ini terdiri dari tertulis dan lisan,” kata dia.

Menurutnya, visi dan misi tertulis wajib diserahkan kepada panitia paling lambat Senin, 13 Juni 2022 pukul 16.00 WIB. Sedangkan visi dan misi lisan akan disampaikan oleh masing-masing calon didepan sidang Musprov Kadin Aceh.

Sementara itu, lanjut Yusuf, bagi calon kandidat ketua umum Kadin Aceh yang tidak menyiapkan persyaratan visi dan misi tersebut, maka panitia menganggap kandidat tersebut mengundurkan diri atau gugur.

Berita Lainnya:
Garuda Indonesia Komit Lanjutkan Penerbangan Umrah via Bandara SIM

“Jadi ini masih ada waktu kita diberikan empat hari kepada calon ketua. Saya kira waktu ini cukup untuk menyiapkan visi dan misi,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Ketua Kadin Aceh, Muhammad Mada atau Cek Mada menambahkan, hingga saat ini penitia Musprov Kadin Aceh telah menerima dana kontribusi tiga kandidat yang dinyatakan lolos verifikasi berkas tersebut.

“Sudah kita terima dana kontribusinya, totalnya Rp 1,5 miliar. Dana itu akan digunakan untuk menyukseskan Musprov Kadin Aceh,” ujar Cek Mada.

Dia menjelaskan, dana kotribusi sebesar Rp 500 juta tersebut tidak dapat dikembalikan kepada calon, sebab dana tersebut bersifat hangus.

“Uang Rp 500 juta sejak hari ini dianggap hangus pasca ditetapkan hasil verifikasi persyaratan. Silakan para kandidat mempersiapkan diri bersaing secara fair,” demikian Cek Mada.


Reaksi & Komentar

ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ نَزَّلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِي الْكِتَابِ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ البقرة [176] Listen
That is [deserved by them] because Allah has sent down the Book in truth. And indeed, those who differ over the Book are in extreme dissension. Al-Baqarah ( The Cow ) [176] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi