Laporan skandal itu didapatkannya dari Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Angkatan Darat. Penggunaan anggaran yang janggal terdapat pada anggaran Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II Tahun Anggaran 2020.
Kejanggalan ditemukan pada tiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dokdiklatpur) di seluruh Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam). Penyelewengan berbentuk pemotongan gaji siswa dan digunakan oknum untuk kepentingan pribadi. Konsekuensinya, Jenderal TNI Andika Perkasa menindak tegas dengan cara seluruh oknum diwajibkan mengembalikan semua uang yang mereka ambil.
Komentar Terbaru