Kamis, 25/04/2024 - 17:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Diduga Korupsi Dana Desa, Keuchik dan Bendahara Gampong di Aceh Utara Ditahan

ADVERTISEMENTS

LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, yang merugikan keuangan negara Rp442,7 juta lebih.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pelimpahan dari penyidik Unit Tipikor Polres Lhokseumawe diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Utara, Wahyudi Kuoso, di Kantor Kejari, Rabu, 3 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe melakukan penyerahan tahap kedua, yakni tiga tersangka dan barang bukti kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ketiga tersangka berinisial AL (Keuchik Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara), EW (Bendahara Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2016-2018), dan AU (Bendahara Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2019).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Lantik Pengurus MPD Aceh Tamiang, Ini Arahan Pj Bupati Asra

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, S.H., mengatakan para tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan DD di Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019, yang mengakibatkan kerugian negara Rp442.756.251, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Aceh Utara.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), para tersangka selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, untuk menjalani masa penahanan dari Penuntut Umum Kejari selama 20 hari,” kata Arif Kadarman dalam keterangannya, Rabu.

Berita Lainnya:
Polisi Amankan 19 Anggota Geng Motor di Semarang

Arif menyebut perbuatan para tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU PTPK

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi