UPDATE

NASIONAL

Duit Hasil Pungutan Sebesar 5 M Dipakai Rektor Unila untuk Kepentingan Pribadi

BANDA ACEH -Uang hasil pungutan dari orang tua peserta seleksi mandiri calon mahasiswa digunakan Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesional Karomani (KRM) untuk keperluan pribadi. Bahkan ada yang diubah menjadi deposito dan emas batangan.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron saat membeberkan konstruksi perkara dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

Ghufron mengatakan, KPK menetapkan empat dari delapan orang yang terjaring kegiatan tangkap tangan sebagai tersangka. Keempatnya, yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024; Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama,” ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu pagi (21/8).

Ghufron selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, pada 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN), ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Simanila untuk tahun akademik 2022. Karomani selaku Rektor Unila memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan tersangka Heryandi dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, serta melibatkan tersangka Muhammad Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak Unila.

Karomani pun kata Ghufron, juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk tersangka Heryandi, tersangka Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani.

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.