Sementara itu, Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi menegaskan, dari keseluruhan kosmetik sitaan tersebut, sebagian produk telah diuji oleh pihak BPOM dan diketahui mengandung kandungan berbahaya seperti merkuri dan lain-lain.
“Semua tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Uji laboratorium juga telah dilakukan, jika digunakan secara langsung akan bergejala kepada pengguna seperti gatal, kulit memerah hingga berakibat fatal dan ini dilarang,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 miliar.[]
Banda Aceh
00.00 WIB
25 °C
Petir
Kota Langsa
00.00 WIB
24 °C
Berawan
Aceh Selatan
01.00 WIB
23 °C
Hujan Ringan
Aceh Tenggara
00.00 WIB
21 °C
Berawan
Bali
00.00 WITA
24 °C
Berawan
Banten
23.00 WIB
25 °C
Berawan
Bengkulu
23.00 WIB
25 °C
Berawan
DI Yogyakarta
00.00 WIB
24 °C
Cerah
Jakarta Pusat
00.00 WIB
26 °C
Cerah
Jambi
00.00 WIB
26 °C
Cerah
Kalimantan Barat
01.00 WIB
24 °C
Udara Kabur
Kalimantan Selatan
01.00 WITA
25 °C
Cerah Berawan
Kalimantan Timur
01.00 WITA
25 °C
Cerah
Kalimantan Utara
01.00 WITA
24 °C
Hujan Sedang
Kalimantan Tengah
00.00 WIB
24 °C
Cerah Berawan
Lampung
23.00 WIB
26 °C
Cerah Berawan
Nusa Tenggara Barat
01.00 WITA
25 °C
Berawan
Palu
01.00 WITA
23 °C
Cerah Berawan
Pangkal Pinang
00.00 WIB
28 °C
Berawan
Riau
23.00 WIB
25 °C
Berawan
Sumatera Selatan
01.00 WIB
25 °C
Udara Kabur
Sumatera Utara
00.00 WIB
24 °C
Berawan
Sumatera Barat
00.00 WIB
23 °C
Berawan
Kepulauan Bangka Belitung
00.00 WIB
28 °C
Berawan
Kepulauan Riau
23.00 WIB
26 °C
Berawan
Jawa Barat
00.00 WIB
20 °C
Cerah
Jawa Tengah
00.00 WIB
26 °C
Berawan
Jawa Timur
00.00 WIB
27 °C
Cerah Berawan
Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Komentar Terbaru