Ia mengatakan, selama empat tahun terakhir pembiayaan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Hanya saja belum digunakan sesuai tujuan. Padahal menurutnya, masalah ini sangat penting dalam membantu kebutuhan masyarakat luas.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan nota kersama, Direktur Poltas Nuzuli Fitriadi yang memaparkan fungsi dan manfaat aplikasi donor darah kepada perwakilan masyarakat Tapaktuan.
“Aplikasi ini memudahan masyarakat luas untuk mengabari kebutuhan darah. Mendata identitas pendonor, alamat, golongan darah serta jumlah donor yang disumbangkan. Selama ini kita tidak mendata secara rinci jumlah pendonor di Aceh Selatan,” pungkas Nuzuli.































































































Beri Komentar