Selasa, 21/05/2024 - 21:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Tujuh BUMN Dibubarkan, Begini Nasib Para Karyawan

BANDA ACEH – Setelah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi membubarkan 7 BUMN, nasib para karyawan di perusahaan itu dipastikan akan diperhatikan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, nasib pegawai BUMN akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku, salah satunya dengan melakukan penjualan aset perusahaan melalui kurator.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Nantinya, kurator akan mengumpulkan seluruh daftar ranking yang berhak menerima aset tersebut, di mana pegawai sendiri termasuk ke dalam pihak yang berada di bagian atas dalam daftar penerima hasil penjualan aset.

“Yang paling atas termasuk pajak dan pegawai, itu yang paling atas,” ujar Wamen BUMN yang akrab disapa Tiko itu, di Menara Danareksa Jakarta, Jumat (29/12).

Berita Lainnya:
Polisi: Jaringan Judi Online Teluknaga dari Indonesia Gunakan Server di Indonesia

Lebih lanjut, Tiko mengatakan bahwa nasib para pegawai 7 BUMN yang dibubarkan akan sama seperti yang terjadi pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), yang telah melakukan penjualan aset Merpati untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Jadi itu yang kita harapkan aset-aset yang ada perusahaan akan dijual oleh kurator dan akan digunakan sesuai rangking klaim pemegang saham maupun para krediturnya,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dalam pembagian aset itu terdapat peringkat yang akan menerima hak penjualan aset di antaranya, pajak, pegawai, kreditur konkuren, separatis, dan yang paling bawah pemegang saham.

Berita Lainnya:
Daftar Negara-negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Papua Nugini hingga Argentina

“Jadi nanti pajak, Jadi nanti diselesaikan melalui mekanisme penjualan aset,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Adapun tujuh perusahaan pelat merah yang dibubarkan yaitu PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

ADVERTISEMENTS

Ketujuh BUMN itu dianggap sudah tidak mampu melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam meraih keuntungan dan memberikan kemanfaatan umum yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi