UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Daftar Tokoh yang Desak Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Ganjar: Supaya Fair Pak Mahfud Juga

Diketahui, Ganjar maupun Anies sudah selesai masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Tengah pada 2023 dan Gubernur DKI Jakarta, 2022 lalu.

“Kan cuma saya sama Mas Anies saja yang tidak sedang menjabat gitu ya,” imbuhnya.

Meski begitu, Ganjar mengingatkan, aturan yang berlaku pada saat ini tidak mengharuskan pejabat publik yang ikut kontestasi politik nasional untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Konsekwensi dari aturan itu, menurut dia, harus diterima oleh masyarakat.

Termasuk, apabila di dalam proses pencalonannya, kemudian sosok itu diduga menyalahgunakan kekuasaan jabatannya, karena tidak mengundurkan diri.

“Potensi penyalahgunaan kewenangan, terus kemudian tidak akan fokus pada pekerjaannya. (Padahal) kalau mundur, selesai,” tutur mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Ketentuan yang dimaksud Ganjar tersebut, yakni tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.

Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Menanggapi hal ini, Gibran Rakabuming justru berterima kasih atas masukan yang diberikan.

“Ya terimakasih untuk masukannya,” jelas Gibran saat ditemui di kantornya, Kamis (18/1/2024).

Salah satu yang menjadi kritik Fraksi PDIP DPRD Kota Solo yakni Perwali yang tak kunjung disahkan karena sibuk mengikuti agenda kampanye.

Mengenai hal ini, Gibran berjanji akan segera menyelesaikan Perwali sebagai tindak lanjut dari beberapa Perda yang telah disusun.

“Nanti kita evaluasi. Segera, ya,” kata Gibran.

Terpisah, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menilai ketidakefisienan Pemerintah Kota Solo itu adalah hal yang lumrah.

“Namanya Pemda itu kan ada eksekutif dan legislatif.”

“Saya kira legislatif mempunyai kewajiban untuk mendorong pemerintah menyelesaikan regulasi-regulasi yang harus diselesaikan agar pelaksanaan pemerintahan itu normal di luar pesta demokrasi,” katanya di Swiss-bel Hotel, Rabu (17/1/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Kemudian, apa yang diambil Gibran, kata Teguh, merupakan sebuah pilihan.

“Jadi saya kira mana tanggung jawab sebagai kepala daerah dan sebagai calon ini harus dipikir dengan tenanan (sungguh-sungguh). Soalnya hidup hanya pilihan,” jelasnya.

image_print
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.