BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024, Rabu (23/9/2026) malam. Sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta, mulai pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan pantauan iNews.id, sejumlah pihak telah hadir di Gedung MK. Di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, serta sejumlah pihak lainnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga hadir dalam persidangan. KPU diwakili 10 orang, termasuk Ketua KPU Mochammad Affifuddin dan lima orang kuasa hukum.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja turut hadir dalam sidang tersebut.
Agenda persidangan kali ini yakni penyampaian jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu. Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana dan Bonatua Silalahi.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026), Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti kelengkapan dan risalah pembahasan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
“KPU atau Termohon untuk, satu, tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini (pendidikan),” ujar Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (21/9/2026) malam.
Saldi juga meminta KPU menjelaskan dinamika pembahasan hingga pihak-pihak yang terlibat dalam revisi PKPU tersebut.
Sementara kepada Bawaslu, Saldi meminta keterangan mengenai pengawasan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024.
“Kepada Bawaslu, tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat,” ujar Saldi.
Dalam sidang sebelumnya, MK juga telah menerima permohonan pihak terkait yang diajukan DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara atau Militan Gibran 08 Nusantara.
Sidang malam ini menjadi kesempatan bagi KPU selaku Termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan, serta Pihak Terkait untuk menyampaikan jawaban dan keterangan terkait perkara tersebut kepada MK































































































Beri Komentar