BANDA ACEH – Pengamat Politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus terus dikawal hingga terdapat kejelasan mengenai status konstitusionalnya.Dalam tulisannya, Rizal menyoroti persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan permohonan diskualifikasi Gibran karena persoalan persyaratan pendidikan. Menurut dia, perkara tersebut bukan hanya menyangkut sosok wakil presiden, tetapi juga menyentuh persoalan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan integritas proses pencalonan.
“Gibran memang layak dipersoalkan,” tulis Rizal dalam artikelnya, Rabu (23/9/2026).
Rizal berharap MK dapat mengadili perkara tersebut secara objektif dan menggali substansi persoalan yang diajukan pemohon. Ia menyatakan, apa pun putusan MK nantinya, proses Politik dan ketatanegaraan setelah putusan tetap perlu mendapat perhatian publik.
Menurut Rizal, terdapat sejumlah kemungkinan yang dapat terjadi dalam putusan MK.
Pertama, dismissal, yakni permohonan tidak diterima atau tidak dikabulkan karena alasan persyaratan formil maupun materil. Ia juga menyinggung kemungkinan putusan sela dalam proses pemeriksaan perkara.
Kedua, radical break, yaitu apabila MK mengabulkan tuntutan yang berkaitan dengan diskualifikasi Gibran atau bahkan meminta MPR menjalankan proses pergantian wakil presiden. Rizal menilai skenario tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan konstitusional karena menyangkut batas kewenangan MK dan lembaga negara lainnya.
Ketiga, gradual break, yakni putusan yang menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden, khususnya terkait kesetaraan pendidikan SLTA atau sederajat. Rizal berpandangan skenario tersebut dapat menjadi terobosan dalam hukum tata negara tanpa secara langsung mengubah konstitusi.
“Baik dismissal, radikal, maupun gradual bukan final,” tulisnya.
Rizal kemudian mengaitkan kemungkinan putusan tersebut dengan mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Ia berpandangan bahwa apabila permohonan mengalami dismissal, perjuangan politik selanjutnya dapat diarahkan pada proses konstitusional melalui DPR.
Karena itu, ia menyerukan tekanan publik kepada DPR.
“Kegagalan perjuangan dengan putusan dismissal, memaksa harus melompat kepada proses Pasal 7 B UUD 1945 yang tentu diawali dengan mendesak DPR atau kepung DPR,” katanya.
Rizal juga memperkirakan putusan yang bersifat radical break dapat menghadapi persoalan implementasi karena harus berhadapan dengan institusi politik formal, termasuk DPR dan partai politik.































































































Beri Komentar