UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Mas Bechi Pemerkosa Santri Bebas Bersyarat, MUI: Mencederai Rasa Keadilan Korban

BANDA ACEH – Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di pesantren, telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak 20 Agustus 2025. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma’rifah, menegaskan hal ini mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para korban.”Buat saya hal ini menjadi keresahan meskipun secara Undang-Undang dimungkinkan pembebasan bersyarat,” kata Siti kepada Republika, Rabu (23/9/2026).

Siti mengatakan yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat itu sangat penting. Vonis semula tujuh tahun dan baru dijalani tiga tahun. Pembebasan bersyarat ini, menurutnya, mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para korban.

Ia menambahkan, sejatinya hukum itu adalah memberi keadilan untuk masyarakat, apalagi trauma bagi korban tentu masih dirasakan. Dengan kondisi ini, masyarakat harus mewaspadai jangan sampai terulang kembali kejadian serupa.

Siti juga menyarankan terpidana kasus kekerasan seksual itu sebaiknya tidak kembali ke pesantren, apalagi diberi kewenangan dan berinteraksi dengan santri. Maka, harus ada pernyataan tertulis dari pelaku: berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama dan siap menerima sanksi hukum yang lebih berat.

“LPS di daerah setempat terus mendampingi para korban dan pihak pesantren harus bertanggung jawab penuh untuk lingkungan pesantren agar tidak terjadi kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk kekerasan seksual,” ujar Siti.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Budi Waskito mengatakan Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.

“Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana),” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Bechi divonis tujuh tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya pada 2022. Kebebasan Bechi mendapat sorotan media lantaran menerima remisi dan terkesan ditutup-tutupi.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.