UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Diduga Ada Pasal Selundupan demi Meloloskan Gibran? Denny Indrayana Tantang KPU Buka-Bukaan di MK!

BANDA ACEH – Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam perkara yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang dipersoalkan pemohon adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada keberadaan surat penyetaraan. Ia mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut serta proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

“Jadi kenapa Gibran wajib dibatalkan, didisqualifikasi? Karena kita bukan hanya diakali dengan syarat umur melalui putusan Paman Usman untuk ponakan Gibran itu, kita juga dikadali dengan syarat pendidikan yang menggibran,” tandas Denny Indrayana.

Menurut Denny, surat penyetaraan yang diterbitkan kementerian belum cukup untuk membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan di UTS Insearch Sydney. Ia mengaku tidak menemukan ijazah, transkrip nilai, atau dokumen lain yang menurutnya menjadi bukti kelulusan.

“Tapi nggak ada dokumen yang menunjukkan dia tamat pendidikan di Insert itu nggak ada. Nggak ada ijazah, nggak ada transkrip nilai, nggak ada bukti apa-apa. Sudah diminta ke KIP, sudah diminta ke Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Denny Indrayana.

Denny menyebut upaya memperoleh dokumen tersebut telah dilakukan melalui Komisi Informasi Publik dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, menurut dia, pihak kementerian menyatakan dokumen yang dimaksud tersedia dan lengkap.

“Tapi nggak ada dokumen yang menunjukkan dia tamat pendidikan di Insert itu nggak ada. Nggak ada ijazah, nggak ada transkrip nilai, nggak ada bukti apa-apa. Sudah diminta ke KIP, sudah diminta ke Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Denny Indrayana.

Sorotan Denny kemudian beralih ke PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia mempermasalahkan ketentuan yang menurutnya memberikan pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dalam hal pembuktian syarat pendidikan.

“Pasal 18 E3-nya menggibran. Bayangkan diatur calon wakil presiden yang sekolahnya di luar negeri dikecualikan tidak perlu menunjukkan bukti tamat SMA. Bayangkan menggibran banget kan?” ujar Denny Indrayana.

Ia menyebut aturan pengecualian tersebut tidak ditemukan dalam regulasi pencalonan Pilpres 2009, 2014, dan 2019. Denny juga mempertanyakan mengapa ketentuan tersebut muncul dalam aturan pencalonan 2024.

“Nah satu, peraturan semacam itu tidak pernah ada dalam Pilpres sebelumnya. Di Pilpres 2019, 2014, 2009, nggak ada norma pengecualian semacam itu,” beber Denny Indrayana.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.