UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Diduga Ada Pasal Selundupan demi Meloloskan Gibran? Denny Indrayana Tantang KPU Buka-Bukaan di MK!

Denny juga mengklaim Pasal 18 E3 tidak tercantum dalam draf yang menjalani uji publik. Ia mengutip pernyataan Hadar Nafis Gumay yang menyebut ketentuan tersebut sebagai “pasal selundupan”.

Persoalan berikutnya, kata Denny, berkaitan dengan konsultasi KPU bersama DPR. Ia mempertanyakan mengapa ketentuan tersebut disebut tidak dipresentasikan dalam pembahasan di Komisi II DPR.

“Hal ketiga, ketika konsultasi dengan DPR khususnya Komisi II, KPU juga disebutkan tidak ada presentasi tentang Pasal 18 E3 tersebut. “Wah, dari mana ini pasal tiba-tiba muncul?”,” katanya.

Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.

“Keputusan tahun 2025 ini, menyatakan dokumen terkait syarat capres dan cawapres, itu adalah informasi yang dikecualikan, dirahasiakan,” tandasnya.

Rangkaian persoalan itu kemudian disebut Denny sebagai indikasi adanya proses yang menurutnya terstruktur, sistematis, dan terencana. Namun, tudingan tersebut masih menjadi bagian dari argumentasi yang diajukan pihak pemohon dalam perkara di MK.

“Bayangkan. Jadi sudah sangat TST. Apa itu TST? Terstruktur, sistematis, dan terencana. Sudah sedemikian dipersiapkankah?” tambahnya.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri telah memasuki persidangan di MK. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menentukan konsekuensi hukum terhadap pencalonan serta pelantikannya sebagai wakil presiden.

Denny kini menunggu jawaban KPU dalam sidang lanjutan. Ia ingin melihat dokumen dan bukti yang akan disampaikan KPU untuk menjawab dalil mengenai syarat pendidikan Gibran.

“Kita tunggu jawaban KPU, hari Rabu, jam 7 malam. Apa bukti yang mereka bawa ya? Saya juga mau tahu,” pungkasnya.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.