Berdasarkan catatan Bisnis, Eddy sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi saat menjadi Wamenkumham. Dia kemudian lolos dari status tersangka KPK berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun demikian, kini KPK tengah bersiap untuk kembali menetapkan ahli hukum pidana itu sebagai tersangka. Komisi antirasuah meyakini bahwa praperadilan tidak berpengaruh pada substansi perkara suatu kasus, melainkan hanya aspek formil.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa pihaknya hanya tinggal menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Eddy Hiariej. Dia mengungkap penerbitan sprindik itu bahkan tidak memerlukan gelar perkara (expose).
“Ngapain [ekspos lagi]? Karena di tahap penyidikan itu semua menurut keyakinan kami bukti cukup. Ini hanya terkait dengan mekanisme penetapan tersangka,” ujar Alex, sapaannya, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024). (*)