“Persoalan pembuktian apakah bansos saat tahun pemilu menguntungkan atau tidak, oleh para hakim yang berpikiran progresif itu tidak perlu bukti formil, tidak perlu bukti menteri menteri mengakui diperintahkan presiden bagi bagi bansos,” kata Zainal. “Kalau tiga hakim (yang berpikiran progresif) logikanya sepanjang bansos itu sudah dianggarkan pada tahun pemilu, maka bansos itu memiliki insentif elektoral kepada presiden.”
Kejanggalan yang ketiga adalah dalam putusan MK, ada tiga hakim yang menawarkan pengulangan pemungutan suara di sejumlah provinsi bermasalah, bukan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran. “Padahal pemohon tidak mengajukan pemungutan suara ulang di sejumlah provinsi itu, ini seolah olah sedang dicarikan titik tengah, lalu hakim hakim saling membujuk walau akhirnya tidak ada yang terbujuk (pemilu ulang),” kata dia.





















































































Beri Komentar