Namun, pihak manajemen PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), produsen roti Aoka, membantah keras tuduhan ini dan mengklaim bahwa produk mereka telah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
“Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan,” kata Head Legal PT IBF, Kemas Ahmad Yani, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2024).
Komentar Terbaru