Jaksa menjelaskan bahwa pungli di rutan KPK dilakukan pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Mei 2023. Eks pegawai rutan KPK melakukan pungli dinilai melanggar ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.
“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaannya atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan,” kata jaksa.
“Yang bertentangan dengan Pasal 5 UU No 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, 4, dan Pasal 7 huruf i UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan KPK No 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK; Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Etik Perilaku KPK,” lanjutnya.
15 orang mantan pegawai rutan KPK dinilai sudah memperkaya diri sendiri dari pungli yang dilakukannya. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata jaksa.
Adapun rincian keuntungan masing-masing terdakwa dalam kasus pungli di rutan KPK:
- Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000
- Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000
- Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000
- Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000
- Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000
- Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000
- Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000
- Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000
- Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000
- Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000
- Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000
- Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000
- Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000
- Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000
- Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000


















































































































Komentar Terbaru