UPDATE

NASIONAL

Biar Tak Dikunciin di Kamar Rutan KPK Tahanan Pegawai Pajak Terpaksa Bayar Iuran Rp 140 Juta

BANDA ACEH – Salah satu ancaman terhadap penghuni Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK, adalah akan dikunciin di dalam kamar, bila tidak membayar iuran. Itu dialami Mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan.

Wawan mengaku diminta untuk membayar iuran sebanyak Rp 140 juta agar tidak dikunciin di dalam kamar Rutan KPK tersebut. Hal itu terungkap ketika Wawan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pemungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

Wawan mengaku membayar iuran selama 10 bulan dan pembayaran dilakukan bertahap. Ia menyebut pembayaran awal sebanyak Rp 20 juta.

“Setoran rutin bulanan Rp 20 juta berapa kali saudara setorkan?,” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 9 September 2024.

“Waktu itu 4 bulan pertama Rp 20 juta. Seingat saya dua bulan berikutnya Rp 15 juta,” jawab Wawan.

Wawan menyebut pembayaran awal dilakukan lewat rekening istri dan kemudian disalurkan lewat penasihat hukum. Ia menegaskan ketika masuk di bulan ketujuh membayar iuran, dirinya harus membayar Rp 10 juta saja.

“Bulan ketujuh dan kedelapan itu Rp 10 juta dan bulan berikutnya Rp 5 juta,” kata Wawan.

“Bulan 9 sampai berapa saudara bayar Rp 5 juta?,” kata jaksa.

“Saya masuk November sampai September seingat saya ada 10 bulan di Rutan Guntur,” ucap Wawan.

Kemudian jika ditotal, kata Wawan, maka iuran yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 140 juta. Ia juga berbicara soal konsekuensi jika tidak membayarkan uang iuran tersebut.

“Seingat saya Rp 140 juta,” kata Wawan.

Salah satu terpidana kasus suap pajak bersama pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno itu, menyebutkan dirinya akan dikunciin di dalam kamar Rutan KPK bila tidak membayar iuran. Uang iuran yang dibayarkan Wawan juga dilakukan karena terpaksa.

“Terhadap apabila tidak membayar iuran bulanan itu apa konsekuensi yang harus dialami pihak tahanan yang tidak membayar?,” tanya jaksa.

“Waktu saudara Yoory dan Taufa sampaikan saya sebagai warga rutan di situ harus membayar, apabila tidak akan dikunci kamarnya. Itu yang disampaikan saudara Yoory dan Taufa,” kata Wawan.

“Kenapa saudara turuti permintaan petugas melalui Yoory?,” ucap jaksa.

“Kondisi saya dalam keadaan sedih tertekan, pikiran kacau karena menghadapi kasus hukum ya sudah saya penuhi saja,” jawab Wawan.

“Saudara penuhi secara terpaksa?,” kata jaksa.

“Terpaksa saya penuhi karena berpikirnya kacau juga,” sahut Wawan.

Adapun 15 orang mantan pegawai rutan KPK yang telah dijatuhi didakwaan yakni mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
Tidak dapat memuat data story terbaru.
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.