NASIONAL
NASIONAL

Eks Gubernur Malut AGK Divonis 8 Tahun Penjara, Keluarganya Menangis di Ruang Sidang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  –  Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) dijatuhi vonis pidana hukuman 8 tahun tahun. 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Putusan Majelis Hakim dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (26/9/2024) hari ini.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Eks Gubernur Mlaut dua periode itu dinilai bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Olehnya itu Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Ghani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas hakim.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin Hakim ketua Kadar Noh dan 4 anggota lainnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Sidang ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa, pada Kamis (26/9/2024) di ruang sidang utama.

Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur diancam pidana, dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Berita Lainnya:
RIDO akan Ajukan Gugatan ke MK terkait Rekapitulasi dan Penetapan Pilgub Jakarta

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kumulatif pertama, kedua dan ketiga.

Majelis hakim juga menetapkan Terdakwa Abdul Ghani Kasuba, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056.827.500 juta dan USD90.000 dengan ketentuan.

Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Hakim.

Berita Lainnya:
Prabowo Sentil Investasi Saham: Untuk Rakyat Kecil, Itu Sama dengan Judi, yang Menang Cuma Bandar!

“Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, menyatakan barang bukti berupa Nomor 1 sampai dengan 891 atau seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Imran Yakub,” lanjut Hakim.

“Menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Terdakwa,” katanya.

Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Anak Ikut Saksikan Sidang

Anak  Abdul Ghani Kasuba (AGK) ikut menyaksikan sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Informasi yang dikantongi TribunTernate.com, sidang putusan ini dihadiri dua anak AGK yakni Nazlatan Ukhra Kasuba dan M. Thariq Kasuba yang juga didampingi sejumlah keluarga dekat.

Saat ketua majelis hakim membacakan putusan, tampak keduanya menyimak dengan raut wajah sedih.

Isak tangis sejumlah keluarga AGK pun pecah saat mendengar hakim memvonis mantan Gubernur Maluku Utara itu.

Seusai persidangan, anak AGK dan keluarganya bergegas untuk menemui AGK di Ruang Tahanan PN Ternate.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya