Sebagai bagian dari kesepakatan, laporan pengaduan yang sempat dilayangkan ke Polres Aceh Barat oleh wali santri akan dicabut.
Hendra berharap, langkah ini dapat menghindari stigma negatif terhadap lembaga-lembaga dayah di Aceh Barat dan Aceh secara umum.
Dengan kesepakatan ini, Dinas Dayah optimis bahwa situasi di lingkungan pendidikan dapat terus membaik dan memberikan rasa aman bagi semua pihak.
Baca juga: Total 5 Santri Kena Oles Adonan Cabai di Mulut dan Badan Hasil Racikan Istri Pimpinan Ponpes di Aceh
Proses perdamaian tersebut dihadiri masing-masing Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Zulkifli, Camat Pante Ceureumen, Zulkarnaini, atas nama Ketua HUDA Aceh Barat, Tgk M Arifin, Ketua PCNU, Tgk H Khairul Azhar, dan perwakilan Dayah, Waled Saifuddin.
Selain itu, juga hadir Keuchik Pante Ceureumen, Abdul Hamid dan Komite SMPN Darul Hasan, Ibrahim.
Surat Berita Acara Perdamaian tersebut ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Yakni dari pihak dayah sebagai pemohon ditandatangani oleh Tgk Hasanuddin.
Dari pihak korban ditandatangani oleh Raja Sayang dan para saksi yang hadir dalam mediasi tersebut.
Siram Santri Pakai Air Cabai, Istri Pimpinan Ponpes Akhirnya Ditahan
Polres Aceh Barat resmi menahan NN (40), pelaku penyiraman air cabai kepada santrinya yang berusia 13 tahun di sebuah dayah atau pesantren di Kecamatan Pante Ceureumen.
“Saat ini, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami lakukan penahanan guna menindaklanjuti proses hukum berikutnya,” ujar Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy kepada Serambinews.com, Senin (7/10/2024).
NN dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 c UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Pengakuan Tersangka: Kesal Korban Sering Merokok di Lingkungan Pesantren
Pengakuan tersangka menyebutkan bahwa ia merasa kesal dengan perilaku korban yang sering merokok di lingkungan pesantren, meskipun sudah berkali-kali diperingatkan.
Pada hari kejadian, 30 September 2024, korban kembali tertangkap sedang merokok.
Sehingga pada hari itu, NN secara spontan mengenakan cabai ke korban.
Kebetulan saat itu NN sedang memblender cabai untuk berjualan bakso di kantin pesantren.
Iptu Fachmi menambahkan, bahwa polisi masih terus menyelidiki dan mendalami kasus ini terkait informasi penyiraman air cabai yang dilaporkan keluarga korban.
Kasus ini mencerminkan perlunya perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan agama dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak anak.
Santri di Aceh yang Disiram Air Cabai dan Digunduli Karena Merokok Kini Trauma



















































































































Komentar Terbaru