ACEH

Kasus Penyiraman Air Cabai ke Santri di Aceh Barat Berakhir Damai, Istri Pimpinan Ponpes Bakal Bebas

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus istri pimpinan ponpes di Aceh Barat siram santri pakai air cabai hingga alami trauma berakhir damai.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Pelaku inisial NN (40) yang sebelumnya berstatus tersangka dan ditahanan bakal bebas dari jerat hukum.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Dinas Dayah Aceh Barat telah menggelar mediasi dan penandatanganan kesepakatan perdamaian terkait penyiraman air cabai terhadap seorang santri di Dayah Darul Hasanah, Pante Ceureumen.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Mediasi ini digelar Kamis (10/10/2024) kemarin di Kantor Dinas Dayah di Meulaboh.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dengan adanya perdamaian tersebut, keluarga santri juga berencana akan mencabut laporan tersebut di Kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Sebelumnya Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy kepada Serambinews.com, Senin (7/10/2024), menjelaskan, bahwa penahanan terhadap pelaku NN dilakukan berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik.

Penahanan dilakukan setelah NN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sempat viral di medsos tersebut.

Kasus Penyiraman Air Cabai ke Santri di Aceh Barat Berakhir Damai

Dinas Dayah Aceh Barat menggelar mediasi dan penandatanganan kesepakatan perdamaian terkait dugaan penyiraman air cabai terhadap seorang santri di Dayah Darul Hasanah, Pante Ceureumen, Kamis (10/10/2024), yang berlangsung di Kantor Dinas Dayah di Meulaboh.

Di mana kasus tersebut melibatkan istri pimpinan dayah yang melakukan hukuman tersebut kepada santri yang kini berujung pada proses hukum di Polres Aceh Barat.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Safrizal Dukung Perkembangan Panas Bumi Gunung Seulawah Agam

Dengan adanya perdamaian tersebut, keluarga santri juga berencana akan mencabut laporan tersebut di Kepolisian.

Sepakat Damai, Orang Tua Santri Maafkan Pelaku

Kabid Pembinaan dan Pemberdayaan SDM pada Dinas Dayah Aceh Barat, Hendra Syahputra, SPd kepada Serambinews.com, Kamis (10/10/2024), mengatakan, bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai.

Dalam mediasi tersebut, orang tua santri menyatakan telah memaafkan tindakan yang terjadi, sementara istri pimpinan dayah juga menyampaikan permohonan maaf.

Mereka menegaskan keinginan untuk tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

Proses Belajar Mengajar di Ponpes Kembali Normal

Hendra menjelaskan, bahwa proses belajar mengajar (PBM) di Dayah Darul Hasanah kini kembali normal, sesuai harapan para wali santri.

“Kami berharap dayah ini dapat menjadi tempat belajar yang aman dan nyaman bagi para santri ke depan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hendra mengapresiasi sikap wali santri yang menunjukkan kebesaran hati dalam menyelesaikan masalah ini dengan cara damai.

Ia juga menekankan pentingnya menghindari kekerasan atau persekusi di lingkungan pendidikan dayah.

Sebagai bagian dari kesepakatan, laporan pengaduan yang sempat dilayangkan ke Polres Aceh Barat oleh wali santri akan dicabut.

Hendra berharap, langkah ini dapat menghindari stigma negatif terhadap lembaga-lembaga dayah di Aceh Barat dan Aceh secara umum.

Dengan kesepakatan ini, Dinas Dayah optimis bahwa situasi di lingkungan pendidikan dapat terus membaik dan memberikan rasa aman bagi semua pihak.

Berita Lainnya:
Harta Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Rp 7 Miliar, Terancam Dicopot karena Kasus Polisi Tembak Polisi

Baca juga: Total 5 Santri Kena Oles Adonan Cabai di Mulut dan Badan Hasil Racikan Istri Pimpinan Ponpes di Aceh

Proses perdamaian tersebut dihadiri masing-masing Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Zulkifli, Camat Pante Ceureumen, Zulkarnaini, atas nama Ketua HUDA Aceh Barat, Tgk M Arifin, Ketua PCNU, Tgk H Khairul Azhar, dan perwakilan Dayah, Waled Saifuddin.

Selain itu, juga hadir Keuchik Pante Ceureumen, Abdul Hamid dan Komite SMPN Darul Hasan, Ibrahim.

Surat Berita Acara Perdamaian tersebut ditandatangani oleh masing-masing pihak.

Yakni dari pihak dayah sebagai pemohon ditandatangani oleh Tgk Hasanuddin.

Dari pihak korban ditandatangani oleh Raja Sayang dan para saksi yang hadir dalam mediasi tersebut.

Siram Santri Pakai Air Cabai, Istri Pimpinan Ponpes Akhirnya Ditahan

Polres Aceh Barat resmi menahan NN (40), pelaku penyiraman air cabai kepada santrinya yang berusia 13 tahun di sebuah dayah atau pesantren di Kecamatan Pante Ceureumen.

“Saat ini, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami lakukan penahanan guna menindaklanjuti proses hukum berikutnya,” ujar Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy kepada Serambinews.com, Senin (7/10/2024).

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya