BISNISEKONOMI

Temuan BPK: Data Investasi Era Menteri Bahlil Menyesatkan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti perlunya peningkatan akurasi dan transparansi pelaporan investasi pada sektor kehutanan dan pertambangan.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Hal ini menyusul ditemukannya ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan realisasi di lapangan selama semester pertama 2024 sebagaimana Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2024 yang diterbitkan BPK pada Jumat, 25 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Pada periode tersebut, posisi Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dijabat Bahlil Lahadalia sebelum digantikan Rosan Roeslani pada pertengahan Agustus 2024.

Berita Lainnya:
Detik-detik Ketua KPPS Dibacok saat Coblosan di Bima, Motif Pelaku Terbakar Cemburu
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut laporan BPK, data yang selama ini dipublikasikan berpotensi menyesatkan dan tidak mencerminkan kondisi nyata, sehingga dapat berdampak pada persepsi publik serta penilaian para pemangku kepentingan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam laporannya, BPK mengidentifikasi beberapa masalah utama, termasuk sejumlah pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta belum melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Selain itu, fitur LKPM pada subsistem pengawasan OSS (Online Single Submission) berbasis risiko atau risk-based approach (RBA) juga dianggap belum efektif dalam menyediakan data yang tepat.

Berita Lainnya:
Kabar Baik, Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025

Menurut BPK, data yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan, sehingga dapat menyesatkan publik dan para pemangku kepentingan.

Maka dari itu, BPK meminta Menteri Investasi saat ini, Rosan Perkasa Roeslani untuk melakukan pembenahan fitur LKPM pada sistem OSS RBA agar dapat menghasilkan data lebih akurat.

Selain itu, diharapkan adanya notifikasi kepada pelaku usaha yang belum mematuhi kewajiban pelaporan LKPM sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan berkelanjutan. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya