INTERNETTEKNOLOGI

Pegawai Komdigi Salahgunakan Kewenangan Buka Blokir Situs Judi Online

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pegawai Kementeri Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuka blokir situs judi online.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online. Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi wartawan Jumat, 1 November 2024.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Usai Bunuh Ayah dan Nenek, Remaja di Cilandak Minta Maaf dan Doakan Ibu

Namun bukannya melaporkan website judol kepada pimpinannya, justru pegawai tersebut melakukan pengkondisian agar praktik judol terus berjalan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dari hasil judi online tersebut di antaranya untuk menyewa kantor.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Mereka mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit,” kata Ade.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Tercatat ada 11 orang yang menjadi tersangka dalam penggerebekan tempat operator judi online di Bekasi.

Berita Lainnya:
Keunggulan TopUpGaming.com sebagai Agen Pulsa Aman dan Andal

Sebelumnya, Polri telah memeriksa satu pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait  judi online . 

“Masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” kata Karopenmas Polri, Brigjen, Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya