Sejauh ini, perkembangan lainnya dalam kasus ini adalah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sudah memeriksa tiga sampai empat jaksa terkait kasus guru honorer tersebut.
Lalu, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Bidpropam Polda Sultra, juga sudah memeriksa tujuh personel polisi sekaitan kasus guru Supriyani.
Dua di antara tujuh personel itu menjalani pemeriksaan kode etik yakni Kapolsek Baito bersama Kanit Reskrimnya atas indikasi permintaan uang senilai Rp2 juta kepada guru Supriyani.
Meski demikian, Bidang Propam Polda Sultra tak berhenti pada kasus uang ‘penangguhan penahanan’ tersebut.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh memastikan, pihaknya juga akan menyelidiki indikasi permintaan uang damai Rp50 juta kepada guru Supriyani untuk menghentikan kasusnya.
Begitupun prosedur penanganan kasus di kepolisian, mulai penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan kasusnya.
Dalam penyelidikan itu, guru Supriyani telah memenuhi panggilan pemeriksaan Bidang Propam Polda Sultra, Rabu (6/11/2024).
Pada hari yang sama, suaminya, Katiran dan wali kelas murid, Lilis, juga dimintai keterangannya
















































































































