AFRIKAINTERNASIONAL

Afsel Tegaskan Bukti Tunjukkan Israel Pakai Kelaparan sebagai Senjata untuk Genosida di Gaza

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Afrika Selatan, pada Selasa, 12 November 2024, menyatakan bukti yang diberikannya dalam kasus genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) menunjukkan bagaimana Tel Aviv menggunakan kelaparan sebagai senjata perang.Afrika Selatan melanjutkan bahwa Israel menggunakan kelaparan itu dengan tujuan untuk mengurangi jumlah penduduk Gaza melalui pembunuhan massal dan pemindahan paksa.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Bukti tersebut menunjukkan dengan tegas bahwa aksi genosida Israel memiliki maksud khusus untuk melakukan genosida di Jalur Gaza,” kata Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Ronald Lamola kepada wartawan di ibu kota Pretoria.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Kegagalan untuk mencegah genosida dan hasutan untuk melakukan genosida dan kegagalan untuk menghukum mereka yang menghasut dan melakukan tindakan genosida,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Lamola menyoroti bahwa semua negara bertanggung jawab untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebuah peringatan terperinci yang disampaikan oleh Afrika Selatan kepada ICJ pada 28 Oktober berisi bukti yang menunjukkan bagaimana Israel terus melanggar Konvensi Genosida 1948.

Berita Lainnya:
Usai tak Diakui PDIP, Jokowi Gabung Golkar atau Gerindra? Ini Jawaban Dia
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Israel terus menghancurkan warga Palestina yang tinggal di Gaza. Secara kasat mata, Israel membunuh dan merampas akses warga Palestina akan bantuan kemanusiaan.

Situasi itu menyebabkan kondisi kehidupan yang bertujuan menghancurkan warga Palestina, demikian disampaikan lebih lanjut.

Afrika Selatan juga mencatat bahwa Israel mengabaikan dan menentang sejumlah tindakan sementara yang diperintahkan oleh ICJ.

Lamola mengatakan Afrika Selatan mengutuk penyebaran disinformasi mengenai kasus genosida yang diajukannya terhadap Israel, menggarisbawahi bahwa upaya tersebut bertujuan untuk mengalihkan perhatian publik dari genosida yang sedang berlangsung di depan mata di Gaza.

Dia mengatakan Afrika Selatan pasca-apartheid secara konsisten mengadvokasi hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, termasuk bagi Israel untuk mengakhiri pendudukan yang melanggar hukum yang berupaya untuk menolak hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

“Pendekatan berprinsip kami berakar kuat pada pengalaman kami sendiri tentang kolonialisme dan apartheid, hukum internasional dan piagam PBB yang tujuan utamanya adalah untuk mencegah generasi mendatang dari bencana perang,” katanya.

Berita Lainnya:
Kecelakaan Maut di Malaysia Tewaskan 7 WNI, Begini Kronologinya

Lamola mengatakan negaranya telah berulang kali membawa perjuangan Palestina ke platform multilateral, memperkuat perjuangan ke panggung internasional.

Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel di pengadilan yang berpusat di Den Haag pada akhir 2023, menuduh Israel, yang telah mengebom Gaza sejak Oktober 2023, gagal menegakkan komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya dan Kolombia, telah bergabung dalam kasus tersebut, yang memulai sidang terbuka pada Januari.

Pengadilan tinggi pada Mei memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah di Gaza selatan.

Itu adalah ketiga kalinya panel beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang berupaya mengendalikan jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan kemanusiaan di daerah kantong yang diblokade, di mana jumlah korban telah melebih dari 44 ribu.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya