Namun, hal ini menjadi sedikit lebih rumit karena Wagub Kalsel H Muhidin, saat ini tengah menjalani cuti kampanye sebagai calon gubernur dalam Pilkada Serentak 2024.
“Selama Wagub sedang cuti, yang akan menggantikan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel,” jelas Fikri.
“Setelah Wagub selesai cuti, ia akan kembali menjabat sebagai gubernur hingga akhir masa jabatan,” tambah akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini.
Namun, ada kemungkinan lain jika Muhidin juga memutuskan untuk mundur dari posisinya sebagai Wakil Gubernur.
Dalam hal ini, Kemendagri akan mengangkat pejabat baru untuk mengisi kekosongan tersebut, baik sebagai wakil gubernur atau sebagai pejabat sementara gubernur.
Menjaga Kondusivitas
Diketahui Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengundurkan diri hanya sehari usai status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengumuman pengunduran diri itu disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, Rabu (13/11/2024).
“Saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses,” ujar Sahbirin di hadapan ratusan pegawai yang hadir.
Paman Birin itu menegaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sahbirin juga menyampaikan bahwa momen pengunduran dirinya merupakan waktu untuk berpamitan kepada seluruh ASN di lingkungan Setdaprov Kalsel.
Ia berpesan kepada seluruh ASN agar tetap menjalankan kinerja yang baik, meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai gubernur.
Duduk Perkara Kasus Suap & Gratifikasi
Sahbirin Noor sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, 6 Oktober 2024 lalu.
Dia diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
Sugeng Wahyudi (swasta)
Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.


















































































































Komentar Terbaru