NASIONAL
NASIONAL

Natalius Pigai: Kritikan Warga Negara Tidak Layak Dipidana

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dukungan demi dukungan kepada mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu terhadap kritik pembangunan atas Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) terus berdatangan.Teranyar, pembelaan terhadap Said Didu justru datang dari anggota Kabinet Merah Putih. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, kendati tak secara eksplisit menyebutkan nama Said Didu, namun pernyataannya diduga kuat mengarah ke sana.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Kritikan dari setiap warga negara kepada Negara dan Sektör Swasta dalam memperjuangkan keadilan bagi kepentingan umum dan kebaikan bersama (bonum commune) tidak layak dipidana,” kata Pigai dikutip RMOL dalam akun media X pribadinya, Minggu malam, 17 November 2024.

Berita Lainnya:
Awal Mula Penyerangan Warga oleh 33 Prajurit TNI di Deli Serdang, Dipicu Geng Motor
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Ia sangat memahami adanya keluh kesah di masyarakat terkait masalah keadilan oleh kebijakan negara. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kami pahami Kelompok Sipil juga mengisi Ruang Kosong yang tidak diisi oleh Negara dan Sektör Swasta. Saat ini Kami sedang konsen dengan penataan lembaga (Kemham) karena Kementerian HAM baru tapi termasuk paling besar (pusat dan daerah) tapi hampir rampung,” jelasnya. 

Berita Lainnya:
Pakar Hukum: Budi Arie Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Judi Online
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kami akan memberi penguatan kebebasan demokrasi dan HAM secara terukur di masa yang akan datang,” pungkas Pigai.

Baru-baru ini, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta polisi bertindak profesional dalam kasus tersebut.

“Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi, dan mengkritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional,” kata Mahfud.

“Jadi Polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana,” sambungnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya