NASIONAL
NASIONAL

KPU Kota Metro Cabut SK Pembatalan Paslon 02, Wahdi Tetap Maju Tanpa Qomaru Zaman

image_pdfimage_print

BANDA ACEHKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro akhirnya memberikan keterangan terkait pembatalan pasangan calon (paslon) Wahdi-Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024. KPU Metro memutuskan Wahdi tetap bisa maju dalam kontestasi sebagai calon wali kota tanpa Qomaru Zaman.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Metro periode 2024-2029, Erzal Syahreza Aswir saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (23/11/2024).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Benar, sudah diputuskan bahwa keputusan diskualifikasi yang dikeluarkan oleh KPU Kota Metro nomor 421 dan 422 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah,” ujar Erzal.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dia menjelaskan, selanjutnya dalam keputusan terbaru menyatakan bahwa Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman tidak diikutsertakan dalam Pilkada Metro 2024.

Berita Lainnya:
AS Berniat Kirim Senjata Nuklir ke Ukraina, Rusia: Tindakan Gila
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kemudian tidak mengikutsertakan Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota pada Pilkada Metro 2024,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Dia memastikan, dengan keputusan tersebut bahwa Calon Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin tetap bisa maju dalam kontestasi Pilkada Metro 2024 tanpa Qomaru Zaman yang didiskualifikasi dari Calon Wakil Wali Kota.

“Bapak Wahdi tetap bisa maju sebagai calon Wali Kota Metro namun untuk wakilnya yakni Qomaru Zaman tidak diikutsertakan,” katanya.

Menurutnya, keputusan ini hasil pleno yang digelar oleh KPU RI kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Lampung dan KPU Kota Metro.

Berita Lainnya:
Baru Sehari, Negara Kera Israel Sudah Langgar Gencatan Senjata

“Iya benar, keputusan berdasarkan surat dari KPU RI dan tindak lanjut KPU Provinsi yang diteruskan ke kami dan tadi malam kami gelar pleno yang menghasilkan keputusan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Metro periode 2019-2024 membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota nomor urut 02 Wahdi Siradjuddin – Qomaru Zaman sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Surat keputusan pendiskualifikasian itu dikeluarkan pada 20 November 2024

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya