NASIONAL
NASIONAL

Era Jokowi Terburuk dalam Pemberantasan Korupsi Sejak Reformasi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Menteri ESDM periode 2014-2016, Sudirman Said sepakat dengan pernyataan Prof. Mahfud MD mengenai kondisi Indonesia saat yang tengah dikepung korupsi.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Hal itu merujuk pada tingginya angka korupsi dalam periode 10 tahun terakhir.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Menurut Sudirman, era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) bisa dibilang sebagai kondisi terparah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Dari sisi kerugian negara, dari tahun 2013 yang dimonitor dengan baik oleh teman-teman ICW, terus menerus mengalami kenaikan (korupsi), jadi merata di seluruh sektor, tapi juga dari waktu ke waktu makin besar angka korupsinya,” kata Sudirman dikutip RMOL dari kanal Youtube Satu Visi Utama, Sabtu malam, 23 November 2024. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Lanjut mantan Dirut Pindad itu, tidak heran jika Prof. Mahfud menyatakan sejak tahun 1999, era Jokowi mengalami paling stagnan dalam menurunkan indeks persepsi korupsi (IPK).

Berita Lainnya:
Prabowo Sebulan Jadi Presiden, Anies : Posisi Indonesia di Dunia Semakin Kuat

“Dari mulai Presiden Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, kemudian Ibu Mega, Pak SBY terus mengalami kenaikan indeks, tapi di tangan Presiden terakhir sebelum Pak Prabowo, kembali pada titik dimana kita berangkat, yaitu sekitar 34 (IPK). Itu artinya mengalami stagnasi, bahkan mengalami penurunan,” bebernya.

IPK Indonesia di tahun 2023 di angka 34 yang stagnan dari titik berangkat pada 2014. IPK tertinggi Indonesia terjadi pada 2019 dengan angka 40. Tahun itu merupakan peralihan dari periode pertama menuju kedua pemerintahan Jokowi. 

Kemudian imbas dari adanya revisi UU KPK di era Jokowi, diungkap Sudirman, kedudukan lembaga antirasuah pun dianggap semakin melemah.

Berita Lainnya:
Menang Pilpres AS, Trump Janji Tidak Ada Jabatan untuk Anggota Keluarga

“(Jokowi) satu-satunya Presiden yang memberikan izin untuk melakukan revisi undang-undang KPK, yaitu melalui surat Presiden yang menyebabkan terbukalah pintu bagi pelemahan institusi KPK itu,” ungkapnya. 

Bahkan Sudirman menyoroti pimpinan KPK yang baru disahkan DPR, dinilainya terdapat cacat secara etika.

“Ada cerita yang memilukan juga, di periode terakhir ini pimpinan KPK-nya sangat lemah dari segi moral dan etik ya. Empat dari lima pemimpin terkena masalah etik, kita sudah tahu semua,” pungkasnya.

Sudirman tidak menyebut siapa saja pimpinan KPK yang dimaksud terkena masalah etik. Namun penelusuran RMOL berdasarkan hasil fit and proper test di Komisi III DPR, nama-nama seperti Johanis Tanak dan Fitroh Rohcahyanto menjadi yang sering disebut terkait pelanggaran etik. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya