BANDA ACEH – Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, saat melakukan sidak pada Rabu 23 September 2026Dalam video yang diterima Liputan6.com, Kamis (24/9/2026), seorang pria terlihat langsung menutup pintu saat petugas masuk. Di dalam ruangan terdapat sofa, gitar, televisi dan kulkas berukuran besar, serta foto yang diduga merupakan pemilik kamar tersebut.
“Dikunci ada orangnya,” kata salah satu petugas Ombudsman.
Selain itu, petugas juga sempat mengecek kamar mandi yang dilengkapi shower, toilet, dan wastafel dengan fasilitas yang dinilai cukup mewah untuk ukuran ruangan di lapas.
Namun, tak berselang lama, petugas lapas mengiring petugas Ombdusman untuk menjauhi ruangan tersebut. “Ini senior kamu ini, ini senior kamu,” kata salah satu petugas Ombdusman saat dihadang petugas lapas.
Saat petugas lapas hendak menutup gerbang ruangan tersebut, kaki salah satu petugas Ombudsman sempat terjepit. “Itu kaki orang,” teriak petugas Ombudsman saat melihat rekannya dijepit.
Situasi kemudian memanas dan terjadi perdebatan antara kedua pihak. Petugas Ombudsman bahkan sempat menendang pagar sebelum akhirnya petugas lapas menutup gerbang ruangan itu.
Kronologi Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Ombudsman mengungkapkan temuannya terkait sejumlah fasilitas yang dinilai tidak biasa yang ada di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Adapun temuan itu bermula setelah tim Ombudsman melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan pada Rabu, 23 September 2026.
Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan mengatakan, tim awalnya datang sekitar pukul 09.45 WIB dan melaporkan kedatangan kepada petugas lapas. Kala itu, pihaknya juga telah membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman.
Namun, petugas lapas menyatakan masih menunggu arahan Kepala Lapas (Kalapas).
“Ketika kami sampai itu sekitar pukul 10.00 kurang 15 menit, kami menunggu sampai 10.00 lewat 15 menit. Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Dia menuturkan, karena tidak mendapat izin masuk, tim kemudian meninggalkan ruangan resepsionis dan menunggu di kantin yang berada di lingkungan lapas.
Saat menunggu, tim Ombudsman melihat sebuah pagar kayu yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi mereka. Kemudian, tim menanyakan kepada petugas mengenai area di balik pagar tersebut.































































































Beri Komentar