BANDA ACEH – Polisi akhirnya buka suara alasan menetapkan Haryono sebagai tersangka kasus penembakan terhadap warga sipil oleh Brigadir AK atau Anton Kurniawan.
Haryono adalah sopir taksi online sekaligus disebut saksi kunci yang melaporkan kasus penembakan brutal tersebut yang terjadi pada Rabu (7/11/2024) di Jalan Tjilik Riwut Km 39, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Namun tak lama kemudian Haryono justru dijadikan tersangka.
Yuliani, istri Haryono, heran dan tidak terima dengan penetapan tersangka suaminya.
Suaminya melaporkan kasus itu dengan niat baik untuk mengungkapkan kasus itu.
Mereka juga mengungkapkan adanya anggota polisi yang melakukan tindakan brutal menggunakan senjatanya.
“Terus kenapa sekarang malah suami saya yang jadi tersangka, yang tadinya (berstatus) saksi, sudah dibawa pulang, namun dijemput lagi oleh (polisi), lalu tiba-tiba kemarin malah jadi tersangka,” ungkap Yuliani.
Kuasa Hukum Haryono yakni Parlin B Hutabarat menilai kliennya itu merupakan korban dalam kejadian ini.
“Terungkapnya kasus ini kan berkat niat baik dari H, dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan ini,” ungkapnya.
Lalu apa alasan polisi menetapkan Haryono Tersangka?
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyebut, Anton Kurniawan dan Haryono sudah saling mengenal lebih dari satu bulan.
Keterlibatan Haryono dalam kasus penembakan yang dilakukan Anton ini bermula dari pertemuan keduanya di Jalan Tjilik Riwut Km 1 pada Selasa (26/12/2024).
Kemudian, kata Erlan, Haryono yang memindahkan senjata api dari dashboard mobil ke kursi belakang tengah.
Setelah Anton membunuh Budiman Arisandi, Haryono membantu membuang mayat korban di parit kebun sawit.
“Saudara H juga bersama-sama saudara A membersihkan bekas darah di mobil yang mereka kendarai,” jelas Erlan.
Erlan menyebut, Haryono juga yang membuang karpet mobil itu ke sebuah sungai yang berada di jalan Katingan-Palangka Raya.
Setelah, lanjutnya, Haryono mengendarai mobil bak terbuka secara beriringan bersama Anton.
Kemudian, Haryono membantu membongkar dan memindahkan muatan yang ada di mobil tersebut. Namun, Erlan tak menjelaskan secara rinci apa saja muatan mobil tersebut.
“Selanjutnya, saudara H membantu saudara A bertemu dengan saksi P untuk membantu mencarikan pikup lainnya untuk mengangkut barang-barang tersebut,” ujar Erlan.
Selain itu, Haryono juga yang mengantar mobil ke tempat pencucian mobil di Palangka Raya.
Saat hendak mencuci mobil, Haryono menyampaikan bahwa mobil tersebut bekas menolong korban laka lantas di Kecamatan Jabiren, Pulang Pisau.

















































































































Komentar Terbaru