Umar bin Al-Khaththab ra. berkata,
“Jauhilah oleh kalian musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi dan Nasrani saat mereka berkumpul pada Hari Raya mereka. Sungguh saat itu murka (Allah Swt.) turun kepada mereka dan aku takut hal itu juga akan menimpa kalian.”
—
PERGANTIAN tahun dari waktu ke waktu menjadi sinyalemen Red Flag bagi keimanan Muslim. Miris memang menyaksikan Indonesia sebagai negeri Muslim terbesar dunia mengerahkan segala upaya untuk memeriahkan pergantian tahun. Berbagai pihak hingga pemerintah di beberapa provinsi akan menggelar pesta kembang api.
Alhamdulillah Aceh tidak melakukan hal tersebut. Kota Banda Aceh misalnya melarang warganya merayakan malam pergantian tahun. Larangan tersebut tertuang dalam surat bersama Forkopimda Banda Aceh. Namun meski larangan perayaan pergantian tahun telah diterbitkan, sepertinya warga akan tetap memadati jalan-jalan dan berkerumun.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh, Kompol Ikmal, memperkirakan penumpukan warga akan terjadi pada tiga titik di malam pergantian tahun, yakni seputaran Lapangan Blang Padang, Simpang Lima dan kawasan Masjid Raya Baiturrahman. Bahkan secara umum hampir seluruh persimpangan di Banda Aceh berpotensi terjadi kepadatan kendaraan. Mulai dari Simpang PKA, Simpang Jambo Tape, Ulee Lheue, Simpang Jam dan Simpang Kodim.
Warga yang tidak berkerumun di jalan biasanya melewati tahun baru dengan kegiatan berkumpul dengan sahabat dan keluarga sambil membakar ayam. Pedagang ayam di Pasar Al Mahirah Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh menyampaikan bahwa harga daging ayam mengalami kenaikan menjelang natal dan tahun baru. Harga ayam mencapai Rp 65 ribu/ekornya. Di Lhokseumawe harga ayam potong bahkan mengalami lonjakan signifikan menjelang Nataru yakni mencapai Rp 70 ribu/ekor (ajnn.net, 20/12/2024).
Mengapa perayaan tahun baru dilarang? Apakah semata-mata agar terhindar dari kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum? Tentu tidak. Perayaan pergantian tahun atau perayaan tahun baru adalah hari raya kaum kafir, khususnya milik kaum Nasrani. Ini bukan masalah main-main melainkan persoalan menjaga keselamatan akidah.
Penetapan tahun baru Masehi yaitu pada 1 Januari diresmikan oleh Kaisar Romawi Julius Caesar (46SM). Penetapan ini kemudian diresmikan ulang oleh Paus Gregorius XII, pemimpin tertinggi Katolik pada 1582. Penetapan ini kemudian diadopsi secara luas oleh hampir seluruh negara Eropa Barat yang Kristen sebelum mereka mengadopsi kalender Gregorian pada 1752 (wikipedia.org).

















































































































Komentar Terbaru