Selasa, 18/02/2025 - 19:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tangkap Pemilik Bimbel di Makassar yang Sebut Masuk Akpol Bayar

ADVERTISEMENTS
Mari jadi Orang Tua Asuh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sebuah tempat bimbingan belajar (Bimbel) di Kota Makassar, ASN Institute, harus berurusan dengan polisi. Sebab, perusahaan milik PT Digi Teknologi Indonesia itu menyebut rincian biaya yang harus dibayar jika ingin masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Informasi itu mereka tuangkan dalam sebuah artikel yang berjudul ‘Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui’. Tulisan itu diunggah di website miliknya, dan menulis bahwa tes masuk Akpol butuh biaya hingga puluhan juta rupiah.

ADVERTISEMENTS
FKIJK Run Aceh 2025

“Pada kenyataannya, biaya masuk Akpol itu tidak ada,” kata Kasubdit Cybercrime Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono saat jumpa pers di Polda Sulsel, Selasa (21/1) sore tadi.

Berita Lainnya:
Kepala Badan Gizi Nasionaal: Serangga Bisa Jadi Menu Makan Bergizi Gratis

Ia menjelaskan, kasus terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan Bareskrim Polri. Temuan itu ditindaklanjuti, dan polisi berhasil menemukan pelaku di tempat bimbel ASN Insititute.

“ASN Institute ini membuat artikel terkait biaya masuk Akpol. Lalu, dipublikasikan di situs resmi ASN Institute,” sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa tiga orang terduga pelaku. Mereka, berinisial AIS (22 tahun), selaku pembuat artikel; AF (28 tahun), selaku marketing; dan TM (34 tahun), pimpinan PT. Digi Teknologi Indonesia.

“Pengakuan mereka melakukan itu lantaran untuk menarik peserta bimbingan belajar ke ASN Institute,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kasubbag Selek Bagdalpers Ro SDM Polda Sulsel, Kompol I Made Suarma bahwa masuk seleksi Akpol atau penerimaan Polri, tidak dipungut biaya atau gratis.

Berita Lainnya:
Dedi Mulyadi Gertak Ormas, Jangan Ganggu Pengusaha yang Investasi di Jabar

“Jadi saya tegaskan, masuk Polri gratis,” ujarnya.

Sementara itu, pimpinan ASN Institute, AF, mengaku salah telah menyebarkan berita bohong terkait penerimaan Akpol. Karena itu, ia meminta maaf atas perbuatannya.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan atas informasi yang kami berikan,” katanya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi