UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Letkol Teddy Perlu Mundur dari TNI Bila Revisi UU Disahkan? Ini Kata Mahfud MD

“Karena berdasarkan pasal 47 UU TNI dimungkinkan, jadi posisi Letkol Teddy sebagai Seskab tidak perlu mundur,” ujarnya.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, mengonfirmasi bahwa posisi Seskab memang berada di bawah Setmilpres, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 148 Tahun 2024. 

Dia menjelaskan bahwa Setmilpres dijabat oleh personel militer aktif, dan jabatan Seskab yang setara dengan eselon II dapat dijabat oleh seorang militer aktif, seperti Letkol Teddy Indra Wijaya, yang diangkat dengan surat perintah.

“Setmilpres dijabat oleh personel militer aktif, dan jabatan Seskab memang diatur dalam Perpres ini. Ini adalah dasar hukum pengangkatan Letkol Teddy sebagai Seskab,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.