Sebuah foto yang diduga menampilkan sosok perempuan berinisial SHDR alias Fani alias Stefani (20) viral di media sosial. FOTO/Net. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ia menjelaskan, dengan ditetapkannya Fani sebagai tersangka, kini terdapat dua tersangka dalam kasus kekerasan seksual tersebut.
Akibat perbuatannya kini, Fani dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Banda Aceh
22.00 WIB
24 °C
Berawan
Kota Langsa
23.00 WIB
24 °C
Cerah Berawan
Aceh Selatan
00.00 WIB
23 °C
Hujan Ringan
Aceh Tenggara
00.00 WIB
21 °C
Berawan
Bali
00.00 WITA
24 °C
Berawan
Banten
23.00 WIB
25 °C
Berawan
Bengkulu
23.00 WIB
25 °C
Berawan
DI Yogyakarta
22.00 WIB
25 °C
Cerah
Jakarta Pusat
22.00 WIB
27 °C
Cerah
Jambi
00.00 WIB
26 °C
Cerah
Kalimantan Barat
23.00 WIB
25 °C
Cerah Berawan
Kalimantan Selatan
00.00 WITA
26 °C
Cerah
Kalimantan Timur
01.00 WITA
25 °C
Cerah
Kalimantan Utara
01.00 WITA
24 °C
Hujan Sedang
Kalimantan Tengah
23.00 WIB
25 °C
Cerah Berawan
Lampung
23.00 WIB
26 °C
Cerah Berawan
Nusa Tenggara Barat
00.00 WITA
25 °C
Berawan
Palu
23.00 WITA
23 °C
Udara Kabur
Pangkal Pinang
00.00 WIB
28 °C
Berawan
Riau
23.00 WIB
25 °C
Berawan
Sumatera Selatan
23.00 WIB
25 °C
Cerah Berawan
Sumatera Utara
00.00 WIB
24 °C
Berawan
Sumatera Barat
00.00 WIB
23 °C
Berawan
Kepulauan Bangka Belitung
22.00 WIB
29 °C
Berawan
Kepulauan Riau
23.00 WIB
26 °C
Berawan
Jawa Barat
22.00 WIB
21 °C
Cerah
Jawa Tengah
22.00 WIB
26 °C
Hujan Ringan
Jawa Timur
23.00 WIB
28 °C
Cerah Berawan
Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Komentar Terbaru