Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer ke rekening yang diberikan pelaku SA, satu ponsel, sejumlah kartu ATM serta bukti print rekening
“Pelaku saat ini masih ditahan dan akan kita lakukan penyidikan lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dengan hukuman penjara empat tahun,” ucap Fadilah.
Selain itu, Joko mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online di mama pun. Ia meminta masyarakat agar jangan mudah percaya dengan hal yang belum jelas.
“Penipuan di marketplace atau secara online sudah banyak terjadi, bukan kali ini saja. Kalau pun memang mau membeli barang secara online bisa di tempat terpercaya. Waspada, jangan sampai jadi korban penipuan,” pungkasnya.[]































































































Beri Komentar